SELONG–Penyidikan kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang diduga masuk kawasan hutan lindung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur (Lotim), belum ada hasilnya, alias jalan ditempat. Jaksa beralasan pihaknya masih terkendala hasil penghitungan potensi kerugian dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang belum keluar.
“Untuk saat ini masih menunggu kerugian Negara dari pihak kementrian kehutanan. Jadi kita masih Belum menerima hasilnya,” Ungkap Kajari Selong Tri Cahyo Hananto, Kamis (16/3).
[postingan number=3 tag=”sekaroh”]
Dari hasil kerugian Negara yang akan di keluarkan oleh kemenhut nantinya akan di gunakan untuk mengkofirmasi para saksi yang ada sehingga proses penyelidikan lebih cepat. Namun hingga saat ini proses itu belum di lakukan oleh Kejari di karenakan masih menunggu hasil dari Kemenhut sendiri.
“Untuk proses perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kemenhut ini ia berharap bisa dilakukan secepatnya. Kalau bisa kita berharap dalam waktu dekat hasilnya bisa diberikan, ya kalau bisa bulan maret ini hasilnya sudah keluar,”pintanya.
Meski tergolong cukup lama adanya dugaan korupsi di kasus sekaroh ini. Namun ia berdalih, penangan kasus Sekoroh dan kasus korupsi lannya tidak semudah yang dipikirkan. Apalagi dihutan Sekaroh ini yang merupakan milik Kementrian. Sehingga kejaksaan perlu menggali keterangan dari berbagai pihak termasuk dari Kementrian. Begitu juga dengan hasil kerugian Negara.
“Kalau kita maunya cepat aja. Kalau penghitungan kerugian Negara ini sudah berlangsung sekitar 2 bulanan,”ujarnya.
Meski penangan kasus ini statusnya telah di tingkatkan ke penyidikan, namun mereka belum untuk sementara ini belum menetapkan tersangka. Yang jelas proses penyidikan tetap terus berjalan. “Untuk saat ini kita sudah masuk ke tahap penyidikan,. Kalau untuk tersangka masih belum ada,” pungkasnya. (lie/cr-wan)