Kasus RTG Sigerongan Menunggu Hasil Audit BPKP

AKP Kadek Adi Budi Astawa (dery harjan for radarlombok.co.id)

MATARAM–Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram hingga kini masih berupaya menuntaskan kasus korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) di Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan pihaknya saat ini tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

“Jaksa minta kita terapkan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Untuk itu harus ada audit kerugian negaranya, “ungkapnya, Sabtu (18/4/2020).

Kadek Adi mengungkapkan pihahknya telah berkordinasi dengan pihak BPKP dan saat ini proses audit sedang berjalan.

Sembari menunggu hal tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tetapi mengingat saat ini situasi daerah masih dalam status tanggap darurat bencana non alam yaitu virus Corona maka pemeriksaan saksi ditunda untuk sementara. “Jika kondisi sudah normal baru dilanjutkan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan bendahara Pokmas yaitu Indrianto menjadi tersangka. Ia dijadikan tersangka karena  telah mengambil dana RTG kategori rusak sedang tahap tiga senilai Rp410 juta.

Ada 70 kepala keluarga dari Desa Sigerongan yang masuk dalam pengelolaan Pokmas Repok Jati Kuning. 37 kepala keluarga tersebar di Dusun Jati Mekar dan 33 sisanya berada di Dusun Repok Pancor.

Namun dalam perkembangan pengelolaannya, dana bantuan tahap tiga untuk 20 kepala keluarga belum dicairkan oleh pihak pokmas. Nilai anggaran tahap tiga tersebut mencapai Rp500 juta dengan Rp410 juta diantaranya diduga telah digelapkan oleh Indrianto sebagai bendahara pokmas. (der)

Komentar Anda