Kasus RSUD KLU Masuk Penghitungan Kerugian

Dedy Irawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung RSUD KLU terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedy Irawan mengatakan, pihaknya terus menggenjot penyelidikan kasus. Saat ini sudah masuk pada tahap penghitungan kerugian negara. “Kita sedang menghitung kerugian negaranya,” ungkap Dedy.

Penghitungan kerugian negara lanjutnya masih sebatas dilakukan oleh internal Kejaksaan dan belum melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses penghitungan kerugian dilakukan usai ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek dengan pagu Rp 12,1 miliar tersebut.
Jika audit investigasi selesai dilakukan dan kerugian negara sudah jelas, maka kasus ini rencananya bakal dinaikkan status ke tahap penyidikan. “Yang jelas prosesnya terus berjalan,” tegasnya.
Untuk diketahui, pembangunan ICU RSUD KLU anggarannya mencapai Rp 6,7 Miliar. Proyek ini dikerjakan PT Agro Megatama asal Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara proyek pembangunan IGD pagu anggaran Rp 5,4 Miliar. Proyek ini dimenangkan PT Batara Guru Group asal Samarinda, Kalimantan Selatan. Total pagu keduanya 12, 1 Miliar. (der)

Komentar Anda