Kasus RSUD KLU Ditegaskan tidak Ada Kerugian Negara

Ibnu Salim (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang sebelumnya sempat menetapkan lima tersangka, kini telah resmi dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, karena kasusnya dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan.

Kasus ini sempat diumumkan lima tersangka pada September 2021, yakni Danny Karter Febrianto selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant yang saat ini menjabat selaku Wakil Bupati (Wabup) KLU. Kemudian SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), dan LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas). Namun penyidikan telah resmi dihentikan Kejati NTB, bahkan sudah ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Dihentikannya proses penyidikan atas kasus tersebut, dengan alasan unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap para tersangka tidak terpenuhi. Utamanya berkaitan dengan unsur kerugian negara pada proyek 2019 itu.

Sebelumnya proyek yang menelan anggaran mencapian Rp 5 miliar, telah ditemukan kerugian negara berdasarkan audit dari Inspektorat KLU senilai Rp 700 juta lebih. Namun kerugian negara yang muncul ini dianulir, karena dianggap memiliki kekeliruan. Sehingga kerugian negara yang muncul menjadi Rp 242 juta.

Baca Juga :  BRI Mataram Bantu Makanan Tambahan Ratusan Anak Penderita Stunting Lombok Utara

Seiring berjalannya waktu, masalah kerugian negara ini juga kembali dilakukan audit ulang atau dilakukan review oleh Inspektorat Perwakilan NTB. Hal ini dilakukan, karena ada salah satu pihak yang merasa keberatan, dengan alasan ada yang tidak ikut terhitung dan lainnya. Berkaitan dengan hasil audit kedua ini, kerugian negaranya dinyatakan tidak ada.

Terkait hal tersebut, Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim membantah kalau pernah melakukan audit sampai tiga kali. Namun audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi NTB terhadap kasus tersebut hanya sekali saja.

“Tidak ada audit 3 kali. Yang ada sekali audit saja oleh Inspektorat Provinsi. Pertama hasil audit nilai kerugian negara Rp 242 juta, dan nilai kerugian atas LHP Inspektorat Provinsi tersebut diajukan keberatan oleh KPA Dir RSU KLU kepada Kejati NTB,” jelasnya kepada Radar Lombok, Minggu (5/3).

Dikatakan Ibnu Salim, dengan diajukan keberatan oleh KPA Dir RSU KLU kepada Kejati NTB, kemudian Inspektorat Provinsi, juga diajukan PPK dengan materi keberatan bahwa terdapat material 1.800 M2 granite sebagai material on side tidak dihitung oleh ahli dari PU. Makanya saat dilakukan review dan cek bersama ahli dari PU, ternyata ada granite yang sudah terpasang pada pembangunan lanjutan UGD RSUD KLU.

Baca Juga :  Mau ke Lombok Utara, Grup Kecimol Asal Lombok Tengah Dicegat Polisi

“Keberatan inilah tim audit melakukan review terhadap LHP senilai Rp 242 juta, dan setelah dihitung atau dimasukkan material yang menjadi pokok keberatan itu, maka hasil review menjadi nihil kerugian negara. Jadi diterima keberatannya lalu kita lakukan review agar tidak menghukum orang yang tidak salah,” terangnya.

Ia juga menegaskan, dalam proses review yang dilakukan Inspektorat Provinsi NTB tetap melibatkan tim ahli dari PU juga untuk mengecek bersama. “Ya kalau tidak ada kerugian, kita katakan tidak ada. Kalau ada kita katakan ada. Sudah banyak proses sidang berdasarkan temuan,” tegasnya.

Terlebih dari hasil review yang dilakukan, sambung Ibnu Salim, diserahkan ke penyidik yang menangani kasus tersebut. “Masalah hasil tersebut mau dipakai atau tidak, ya penyidik yang punya domain. Yang jelas kami sudah jalankan sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda