Kasus RPH Loang Baloq, Jaksa tak Terburu Tetapkan Tersangka

RPH LOANG BALOQ: Sengketa aset RPH Loang Baloq kini ditangani kejaksaan dan naik ke tahap penyidikan. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidikan kasus dugaan penjualan aset Rumah Potong Hewan (RPH) Loang Baloq masih nangkring di meja penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Meski statusnya sudah naik penyidikan sejak akhir tahun lalu, namun penyidik Kejari Mataram tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka di kasus tersebut.

“Untuk (tersangka) kasus RPH Loang Baloq sabar dulu,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, I Wayan Suryawan kepada Radar Lombok di Mataram, kemarin.

Wayan mengatakan, tidak sembarangan menetapkan tersangka. Karena harus melalui kajian maupun analisis yang mendalam. Terpenting adalah ada fakta hukum yang jelas didapati penyidik. Penyidik juga harus yakin dengan minimal dua alat bukti untuk menjerat calon tersangka. “Makanya sabar dulu. Nanti ada saatnya,” katanya.

Saat ini, di proses penyidikan yang masih berlanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman materi penyidikan. Pemanggilan pihak terkait juga belum rampung seluruhnya. Karena masih ada agenda pemanggilan saksi untuk didengar keterangannya. Tujuannya tak lain untuk membuat kasus ini terang benderang. “Kita masih pendalaman untuk meminta keterangan saksi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mataram Masih Zona Merah DBD

Sama dengan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi lainnya. Wayan masih irit memberikan komentara. Dia tidak bersedia menjawab jelas siapa saja saksi yang diagendakan untuk didengar keterangannya. “Ini masih lanjut dulu,” imbuh Wayan.

Begitu juga dengan potensi kerugian keuangan negara di kasus ini. Perhitungannya masih dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB. “Iya kita koordinasi dengan BPKP,” terang dia.

Sebagai informasi, lahan RPH Loang Baloq adalah milik Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Fakta awal yang didapati jaksa ditahap penyelidikan hingga naik di penyidikan cukup mencengangkan. Ada 2 hektar lahan RPH Loang Baloq dari luasan total 3,7 hektar disepakati dijual Rp 10 miliar. Diduga dijual kepada pihak lainnya.

Baca Juga :  Pengembang Perumahan di Kota Mataram Wajib Sediakan Lahan Kubur

Awalnya, lahan milik pemerintah daerah ini dikerjasamakan dengan PT PPY (Inisial) sejak tahun 1989. Pengunaannya berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Lalu di tahun 1991, PT PPY mulai mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Tapi di tahun 1996, PT PPY bangkrut dan tidak bisa menjalankan usahanya.

Permasalahan muncul ketika tiba-tiba muncul dua sporadik yang diduga dibuat atas nama Direktur PT PPY. Masig-masing sporadik dengan luasan berbeda. Masing-masing dengan luasan 2 hektar dan 1,7 hektar.

Lahan milik pemerintah ini dijual tahun 2014. Dengan dasar sporadik, lahan RPH Loang Baloq itu dijual Rp 50 juta per are. Praktek tersebut diendus oleh Pemerintah Kota Mataram saat akan dilakukan proses balik nama. Pemerintah dengan sigap membatalkan balik nama tersebut karena diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram. (gal)

Komentar Anda