Kasus RPH Barabali Segera Disidangkan

Hasan Basri (DOK/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Dugaan kasus korupsi pembangunan rumah potong hewan (RPH) Barabali Kecamatan Batukliang, akan disidangkan bulan ini.

Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri mengaku, pihaknya akan segera menyidangkan tiga tersangka kasus RP tersebut. Yaitu, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kabid Kesehatan Hewan Disnakeswan Provinsi NTB, drh Erwin Kusbianto, Konsultan Pengawas PT Eksakta, Lalu Kusuma Wijaya, dan Direktur CV Anggita, Ikbal. ‘’Mereka akan mulai kita sidangkan bulan ini,’’ ungkap Hasan, kemarin (16/11).

Baca Juga :  Pemimpin Kedepan Jangan Tersandera Kasus Hukum

Dalam kasus ini, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 136 juta berdasarkan hasil audit BPKP. Erwin sendiri ditahan pada Kamis (29/9) lalu. Ia ditahan setelah sebelumnya kejaksaan juga menahan Konsultan Pengawas PT Eksakta, Lalu Kusuma Wijaya. ‘’Dakwaanya sudah selesai kita susun,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Kapolsek Ampenan Bantah Anggotanya Siksa Tahanan

Selain itu, kata Hasan, pihaknya secara bersamaan juga akan menyidangkan Kades Landah Kecamatan Praya Timur, Junaidi bulan ini.  Junaidi disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 194 juta pada tahun anggaran 2013-2014.  ‘’Kades Landah juga akan kita sidang bulan ini,’’ katanya. (cr-ap)

Komentar Anda