Kasus Pungli Pasar Kebon Roek, SDM Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli

MATARAM—Kasus dugaan pungutan liar (pungli) petugas keamanan pasar Kebon Roek Ampenan Berinisial SDM yang ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Mataram memasuki babak baru. Ini setelah penyidik menetapkan SDM sebagai tersangka. Penyidik juga memutuskan melakukan penahanan terhadap SDM.

‘’Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,’’ ujar Kasatreskrim Polres Mataram, AKP Kiki Firmansyah, Sabtu kemarin (23/6).

Baca Juga :  Korban Pungli RSUD Dianjurkan Lapor Polisi

Setelah menetapkan tersangka, penyidik melanjutkan dengan melakukan pemberkasan. Kekurangan keterangan diupayakan untuk dilengkapi. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan dalam kasus ini. Perihal penambahan tersangka, penyidik belum bersedia berkomentar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, pihaknya belum melakukan pergantian terhadap oknum yang diduga melakukan pungli tersebut. ‘’Belum ada yang ditunjuk untuk mengganti,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Minta Hukuman Ringan, Sudenom Menangis

Selebihnya, pihaknya menyerahkan seluruhnya ke proses hukum. Proses hukum ini harus ditaati. Jajaran pasar Koben Roek diharapkan pro aktif terhadap aparat.

Komentar Anda
1
2
3