Kasus Pungli Pasar ACC, Mantan Bendahara Disdag Mengaku Tanda Tangannya Dipalsukan

DUDUK: Mantan Bendahara Disdag Kota Mataram Mulyadi duduk di kursi pesakitan saat memberikan keterangan pada kasus Pungli Pasar ACC. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Mulyadi dihadirkan dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di Pasar ACC Ampenan dengan terdakwa Anugrahadi Kuswara selaku mantan Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya pada Disdag Kota Mataram.

Dalam kesaksiannya, Mulyadi mengakui tanda tangannya dipalsukan oleh terdakwa dalam berkas penerimaan uang. Tidak hanya tanda tangan, surat penerimaan juga diakui tidak pernah dibuatnya. “Saya tidak pernah tanda tangan di berkas penerimaan,” ungkap saksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Rabu (12/4).

Pengakuan lainnya, uang sebesar Rp 45 juta yang dipungut oleh terdakwa dari tiga pedagang tidak pernah didapatkan sepeser pun. “Saya tidak tahu itu pak,” katanya.

Mengenai tanda tangannya yang dipalsukan itu, Mulyadi merasa keberatan. Terlebih lagi yang memalsukan tanda tangannya itu merupakan orang yang dikenal dan satu kantor dengannya. “Namanya juga manusia, pasti ada rasa kecewa,” ucapnya.

Baca Juga :  Empat Tersangka Korupsi RTG Jagaraga Indah Ditahan

Ia mengetahui tanda tangannya dipalsukan ketika terdakwa terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polresta Mataram. Saat itu Mulyadi dimintai tanda tangan di kertas kosong oleh penyidik untuk mencocokkan tanda tangannya yang ada di berkas tersebut. “Saya tahu ada tanda tangan saya di berkas penerimaan itu,” ujarnya.

Pihak kepolisian menangkap Anugrahadi ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M, pada 7 Oktober 2022. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta. Selain menangkap Anugrahadi Kuswara dan M, polisi dalam giat OTT tersebut juga menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi. Polisi juga turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan, Polisi Sisir Jalanan Mataram

Dalam interogasi di lokasi, Anugrahadi Kuswara telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan dari pedagang M. Bahkan, sebelum terjadi OTT, Anugrahadi Kuswara juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta. Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp 45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran itu, Anugrahadi Kuswara memalsukan tanda tangan bendahara.

Sebagai tersangka, Anugrahadi Kuswara disangkakan dengan Pasal 12 e dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (cr-sid)

Komentar Anda