Kasus Prostitusi di Tempat Karaoke, Tersangka Ditahan

AKP DHAFID SIDIQ (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Polres Lobar melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap dugaan praktek prostitusi setelah pengungkapan di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Batulayar pertengahan Januari lalu.

Kasatreskrim Polres Lobar AKP Dhafid Sidiq menjelaskan, setelah dilakukan pengungkapan dan dilakukan penyelidikan, Polres Lobar sudah menetapkan satu orang tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan. Satu orang yang ditahan yaitu mucikari inisial NN, dijerat dengan pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP.” Kasusnya tetap lanjut. Mucikarinya sudah kita tahan,” kata Dhafid.

Saat ini, kasus sedang dalam pengembangan penyidikan. Nantinya setelah semua berkas lengkap, berkas akan diserahkan ke kejaksaan.”Untuk perkara ini, tetap lanjut tersangka sudah ditahan, sekarang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.

Sampai saat ini, pihak yang ditahan adalah mucikari, sedangkan untuk PS dan oknum yang memesan tidak dilakukan penahanan. Namun kata Dhafid, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain, tergantung nanti bagaimana penjelasan atau keterangan dari saksi-saksi yang lain.” Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” katanya.

Sementara itu, untuk tempat hiburan tempat polisi mengungkap, pihak kepolisian sudah memasang police line di ruangan yang digunakan sebagai tempat prostitusi.”Ruang karaoke yang digunakan untuk prostitusi sudah kita pasangi police line,” ungkapnya.

Untuk diketahui polisi mengungkap dugaan kasus prostitusi di salah satu tempat hiburan malam di Batulayar, Senin (18/1) lalu. Salah satu kafe ini diduga menyediakan sarana untuk melakukan perbuatan prostitusi. Kafe ini, selain sebagai tempat karaoke juga menyediakan sarana untuk melakukan perbuatan prostitusi.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar bahwa salah satu kafe di Kecamatan Batulayar kerap menjadi tempat prostitusi.(ami)

Komentar Anda