Kasus Pornografi Ketua LSM, Polda Libatkan Tiga Ahli

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda NTB bakal melibatkan tiga ahli dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret nama salah satu Ketua LSM di NTB inisial LWH sebagai terlapor.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, saksi ahli yang akan dilibatkan untuk membuat perkara tersebut terang ialah, saksi ahli pidana, bahasa dan tentu saksi ahli terhadap UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). “Pasti tiga saksi itu nanti akan dimintai keterangan,” katanya, Rabu (26/10).

Diketahui, dalam video 15 detik yang beredar itu, terlihat satu tangan dilengkapi dengan aksesoris berupa gelang dan jam tangan tengah meraba payudara seorang perempuan ber-tank top pink. Perempuan yang ada dalam video tersebut, tampak tersenyum saja sambil menyanyikan lagu Ikke Nurjanah berjudul memandangmu dengan mic di tangan kanan.

Baca Juga :  Polda NTB Santuni Keluarga Korban Gempa Turki

Banyak beredar bahwa perempuan yang ada dalam video tersebut masih di bawah umur. Terkait hal itu, Artanto tidak mengetahui jelas. “Soal itu saya tidak tahu, yang lebih tahu yang bersamanya di dalam video itu,” tutupnya.

Baca Juga :  File Novel Dicuri Orang, Santri Nurul Hakim Lapor Polisi

Terkait dengan video yang hanya menampilkan tangan itu, lanjut Artanto, nanti tugasnya saksi ahli dilibatkan untuk berbicara, apakah konten yang menyebar itu termasuk dalam tindak pidana pornografi dan apakah yang melakukannya si terlapor sendiri. “Kalau saya yang menyampaikan nanti takutnya salah. Nanti saksi ahli yang akan menyampaikan,” ujarnya.

Ditegaskan, kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kasusnya kini sudah naik tahap penyidikan. LWH dalam hal ini dilaporkan karena mengirim video itu ke salah satu grup WhatsApp. (cr-sid)

Komentar Anda