Kasus Pernikahan Sejenis Seret Pejabat Kelurahan

Dukcapil Pastikan KTP Mita Palsu

Syamsul Irawan (ALI/RADAR LOMBOK)
Syamsul Irawan (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kasus pernikahan sejenis yang melibatkan Mita dan Muh, kini semakin melebar. Pernikahan itu berpotensi menyeret salah satu pejabat kelurahan di Kota Mataram. Ini setelah Mita mendapatkan dokumen untuk dikeluarkannya surat keterangan wali nikah. Surat keterangan itu dikeluarkan oleh Kelurahan Pejarakan Karya, Kota Mataram.

Sebagaimana diketahui, Mita yang bernama asli Supriadi, beralamat di Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dirinya meminta surat keterangan wali nikah di kelurahan setempat. Surat keterangan resmi pun dikeluarkan kelurahan dengan nomor : 01/LKL-RIR/V/2020.

Camat Ampenan, Samsul Irawan, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa surat keterangan itu dikeluarkan kelurahan setempat. Namun yang menandatangani adalah Sekretaris Kelurahan (Seklur). “Orang menikah itu kan harus ada NA, dan itu ditandatangani oleh Lurah atau Seklur. Tapi semuanya mulai dari bawah digabung adat dan pemerintah. Informasi terakhirnya itu Seklur yang tanda tangan,” ujarnya di Mataram, kemarin (12/6).

Dirinya pun memberi catatan. Terkadang Lurah dan Seklur saat Kepala Lingkungan membawa NA, biasanya hanya menanyakan KTP dan KK. Tapi ketika KTP dan KK misalnya dipalsukan, maka terkadang bisa mengelabui petugas. “Kalau itu misalnya dipalsukan ya,” imbuhnya.

Akibatnya, kini Lurah dan Seklur terancam terseret dalam kasus ini. Kemudian tentang sanksi yang akan diberikan, Irwan sendiri mengatakan masih terlalu dini untuk memastikan. “Kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Sampai dimana keterlibatannya nanti kan sudah ada aturan. Yang berhak menentukan itu palsu atau tidak dari Dinas Kependudukan,” sebutnya.

Persoalannya kata dia, Mita identitasnya beralamat di Pejarakan Karya. Namun ia mengaku tidak bisa menjawab tentang keabsahan identitas yang dimiliki Mita. “Kalau itu saya tidak bisa jawab. Karena kan sedang diusut oleh kepolisian,” ungkapnya.

Menurutnya, peristiwa dan kasus ini benar-benar telah menampar petugas, baik kelurahan maupun kecamatan. Ke depannya, ini akan dijadikan pelajaran. Karena informasi yang didapatkan dari Kepala Lingkungan setempat, mempelai wanita (Mita) tidak berdomisili di Pejarakan Karya. Hanya saja KTP dan KK berlamat di Pejarakan Karya. “Bagaimana teknisnya nanti sampai dia bisa membuat NA. Dia nanti yang bisa menjawab, karena sudah penyidikan,” terangnya.

Sedangka Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Mataram, Hubaidi mengatakan, dirinya belum bisa berbicara banyak tentang kasus tersebut. Termasuk dengan pendampingan yang diberikan kepada pejabat kelurahan jika nantinya dimintai keterangan oleh kepolisian.

“Saya lihat legal standing-nya dulu. Apakah ada kewenangan pemerintah untuk intervensi di sana. Kan kita masih dengar dari media. Makanya kami tidak berani berasumsi. Ada data, ada dokumen. Kami bedah dulu untuk buat statemen. Kita lihat dulu legal standing-nya nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, Chaerul Anwar memastikan, KTP yang dimiliki Mita adalah palsu. “KTP dia itu palsu. Itu dia pakai NIK dan identitas orang lain. Tidak ada nama Mita di KK Sunardi. Sangat mungkin itu dicetak secara manual. Itu dia pakai NIK orang lain yang beralamat di Cakranegara. Sedangkan dia di Pejarakan. Palsu itu,” tegasnya.

Menurutnya, kesalahan Mita ini sangat fatal. Dia potensi terancam tindak pidana pemalsuan dokumen autentik, dan ancamannya pun tidak main-main, yaitu kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta. “Pemalsuan dokumen kependudukan itu ancamannya 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Bisa jadi kalau orang yang NIK-nya dipakai keberatan, bisa menuntut juga,” tandasnya. (gal)

Komentar Anda