Kasus Perdagangan Orang, Sembilan Orang Jadi Korban

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Lain

kasus perdagangan orang
LAGI : Polisi kembali menangkap satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini yang ditangkap adalah warga Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. (Dery Harjan/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Aparat Polda NTB kembali meringkus pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah sebelumnya menangkap dua orang. Yang ditangkap kali ini adalah Akhwan (44 tahun), warga Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. “Pelaku kita tangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dimana korbannya sudah mencapai sembilan orang,” ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, Kamis (11/10).

BACA : Dua Pelaku Perdagangan Orang Diringkus

Modusnya, pelaku menjanjikan korban bekerja di Timur Tengah dengan pekerjaan yang bagus, juga tidak ada pemotongan gaji. Masa kerja tidak begitu lama dan proses pemberangkatannya cepat. Banyak yang terbuai dengan janji pelaku.Tercatat sudah sembilan orang yang menjadi korban.Mereka adalah warga Lombok Timur dan Lombok Tengah berinisial MY,MR, SIO,ALS,RA,AM, SAL,WA,KAR dan AR.

Baca Juga :  Perempuan Misterius Ditemukan Kubur Bayi Laki-Laki

Dalam proses pemberangkatan, pelaku diketahui memalsukan dokumen korban seperti surat pengganti E-KTP, KK dan akta kelahiran.  Hal itu terbongkar setelah dilakukan pengecekan di Dinas Dukcapil. Identitas yang digunakan ternyata tidak terdata.

Pelaku melakukan perekrutan sekitar bulan Desember 2017 sampai awal tahun 2018. Pelaku memberangkatkan korban pada tanggal 20 Januari 2018. “ Korban bekerja di sana selama kurang lebih dua bulan namun mereka tidak tahan. Apa yang dijanjikan oleh pelaku ternyata tidak benar. Korban kemudian meminta untuk dipulangkan,” ungkap Pujewati.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu

Korban pualang tanggal 07 Maret 2018 lalu dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke polisi. Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya meringkus pelaku.

BACA JUGA: Sadis, Perampok Bercadar Lukai Dua Perempuan

Pelaku kini ditahan Polda NTB dan akan segera dilakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku dijerat pasal 10 dan atau pasal 11 Jo pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda antara Rp 120 juta sampai Rp 600 juta.(cr-der)

Komentar Anda