Kasus Penyelewengan Pajak DPRD Lotim Naik ke Penyidikan

Efi Laela Kholis (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Kasus dugaan penyelewengan pajak di DPRD Lombok Timur masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Kasus ini dinaikkan ke tahap tahap penyidikan. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi. Penyidik menjalin koordinasi dengan Inspektorat  untuk proses audit kerugian negara yang ditimbulkan.

Meski sampai saat ini belum ditetapkan tersangka, namun penanganan kasus ini dipastikan berlanjut. Kejari memastikan jika memang terbukti ada indikasi penyimpangan maka kasus tersebut akan ditangani sampai tuntas. Begitu juga kalau tidak memenuhi syarat untuk diproses maka akan diakhiri.” Kasus dugaan penyelewengan di dewan akan kita tindak lanjut. Kita akan upayakan ada tindakan nyata. Kalau memenuhi syarat dan unsur tindak pidana korupsinya maka akan kita lanjutkan. Kalau tidak ada tidak akan kita lanjutkan,” terang Kajari Lombok Timur,  Efi Laela Kholis, kemarin.

Baca Juga :  Mobil Polisi Ringsek Ditimpa Pohon

Dalam penanganan kasus korupsi, terang dia, Kejari melibatkan berbagai unsur terkait. Terutama dalam hal menghitung kerugian negera. Baik itu melibatkan BPKP, Inspektorat bahkan bisa dilakukan sendiri oleh pihak kejaksaan. Itu semua tergantung tingkat kerumitan perkara termasuk indikasi kerugian negara yang ditimbulkan.” Kalau untuk pajak dewan, memang agak mudah untuk menghitung kerugian negaranya.  Jadi bisa kita lakukan sendiri atau paling tidak akan kita libatkan Inspektorat,” terang Efi.

Baca Juga :  Satu Korban Ditemukan di Perairan Sumbawa

Ditanya kapan tetapkan tersangka, ia menjawab hal itu butuh proses. Yang jelas pihaknya masih fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan sejauh mana indikasi tindak pidana korupsi. Kalau sudah jelas maka akan secepat mungkin disampaikan tindak lanjut penanganannya.” Dalam penanganan sebuah perkara tidak ada istilah tebang pilih. Kalau terbukti pasti kita proses. Semuanya harus obyektif sesuai dengan ketentuan,” tutup Efi.(lie)

Komentar Anda