MATARAM–Kejati NTB memastikan kasus dugaan jual beli dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolan aset pemprov di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan terus diusut. “Itu kan ada laporan masyarakat ya kita lanjutkan. Baik itu terkait jual beli, pungli kita akan lanjutkan,” tegas Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu saat ditemui Jumat (22/10).
Saat ini kata Tomo, pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Untuk progresnya belum dapat disampaikan secara rinci. Adapun dalam laporan masyarakat yang telah ditindaklanjuti ini, didapati adanya dugaan jual beli tanah milik pemerintah daerah. Dalam prosesnya turut melibatkan oknum aparatur pemerintah desa setempat. “Di situ saya lihat ada tanda tangan aparat pemerintahan desa (pemdes) untuk jual beli,” bebernya.
Tentunya, keterlibatan oknum aparatur desa ini bakal diusut tuntas. Sebab di lahan seluas 65 hektare yang sebelumnya dikerjasamakan kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) ini sudah jelas milik pemprov, tetapi ada oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan jual beli lahan. “Itu tidak boleh. Apapun namanya itu tetap pemerintah daerah yang punya. Tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.
Jika masyarakat hanya sebatas menguasai kata Tomo, pihaknya masih menolerirnya. Tetapi jika sampai ada yang melakukan jual beli lahan milik pemerintah daerah maka pihaknya tidak bisa tinggal diam. Perbuatan tersebut kata Tomo dapat mengakibatkan kerugian negara.
Lantas, apakah kemudian akan langsung dilakukan audit kerugian negaranya? Tomo mengaku belum ada rencana ke arah sana. Sebab masih penelusuran tindak pidana. “Gampang itu. Kan tanahnya tetap di situ. Bukan kerugian negara yang bisa dihabiskan karena tetap di situ,” ungkapnya. (der)