LS dan HC mengaku bisa meluluskan anak korban di Fakultas Kedokteran Unram. Namun, syaratnya dengan memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Setelah anak korban tidak lulus, aksi penipuan pelaku tidak berhenti sampai disitu. Pelaku menawarkan kembali untuk untuk memasukkan dan meluluskan anak korban di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung (Unisba). Juga dengan satu syarat menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta. Jumlah tersebut disanggupi dan dibayarkan secara tunai oleh korban. Setelah ditunggu-tunggu, anak korban juga tidak lulus di fakultas kedokteran Unisba Bandung.(gal)
Komentar Anda