Kepolisian juga masih mendalami berkaitan dengan apakah MS dibantu oleh rekannya sesama dosen. Hal tersebut menurutnya perlu untuk dilakukan pendalaman. Namun, sampai saat ini penipuan tersebut dilakukan sendiri oleh MS dan LS. ‘’ Sementara ini masih kita dalami untuk keterlibatan yang lain. Yang jelas ini dilakukan personal oleh MS bersama LS itu,’’
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan. MS menjanjikan bisa meluluskan dan diterima di Fakultas Kedoteran Unram. ‘’ Sebenarnya kan dia itu dosen fakultas lain dan sebenarnya agak tidak nyambung ke kedokteran. Kita belum temukan apakah ada oknum di kedoteran juga. Nanti akan kita kembangkan terus,’’ terangnya.
Pelaku mengaku menerima uang sebesar 250 juta sebagai syarat meluluskan anak korban di Fakultas Kedokteran Unram. Kemudian ditambah lagi dengan Rp 300 juta untuk masuk ke Unisba. Dari hasil pemeriksaan tersangka, uang tersebut sudah diakui diterima. Mengenai penggunaan uangnya masih ditelusuri. ‘’ Untuk follow the money (aliran uangnya) masih kita ikuti dan kejar,’’ tandasnya.
Sebelumnya, oknum pengacara berinisial LS dan oknum dosen Unram berinisial HC ditangkap dan ditahan di Mapolda NTB. Modus yang dilakukan, LS dan HC bekerja sama melakukan penipuan dan penggelapan. Korbannya adalah Kahan Kampanye warga Terara Lombok Timur.