Kasus Penipuan Berkedok Arisan Kian Terang

Kombes Pol Hari Brata (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan yang merugikan anggota hingga miliaran rupiah terus bergulir di Ditreskrimum Polda NTB.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil  para pelapor. Di mana jumlah yang sudah melapor sebanyak 13 orang. “Tetapi yang sudah diperiksa baru 8 (pelapor). Lima belum mau memberi kuasa,” ungkap Hari Brata, Senin (15/2).

Meski begitu, dari 8 orang yang sudah diklarifikasi tersebut penyelidik kata Hari sudah mendapatkan bukti yang mengindikasikan terjadinya kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban. Terkait nominal kerugian masing-masing pelapor, Hari belum bisa menyampaikan secara rinci. “Kalau kerugiannya macam-macam. Ada yang  Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 400 juta,” ujarnya.

Jika ditotalkan keseluruhannya, kerugian ditaksir sekitar Rp 2 miliar. Mengingat cukup banyak kerugian yang ditimbulkan maka pihaknya pun mengatensi betul kasus ini. Sebab selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan ternyata juga ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Selain pidana umumnya juga ada ITE-nya,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran ITE itu muncul dari adanya sejumlah transaksi atau kesepakatan yang dilakukan melalui media sosial, salah satunya WhatsApp.

Karena berkaitan dengan UU ITE, lanjut Hari, maka penanganan laporan ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda NTB. “ITE-nya nanti di Ditreskrimsus dan ini (penipuan dan penggelapan) di Ditreskrimum. Dipisah nanti,” ujarnya.

Dari 13 pelapor, salah satunya  yaitu Joko sebelumnya pernah memberi keterangan kepada Radar Lombok usai dimintai keterangan di Polda NTB. Kerugian yang dialami Joko sekitar Rp 700 Juta. Dari pengakuannya, ia sampai ikut arisan ini karena terlapor dalam hal ini Cece Ny cukup meyakinkan saat menawarkan ikut arisan. “Dia liatin rumahnya, perhiasan yang berkilo-kilo, mobilnya sehingga kita yakin. Dia juga berjanji bertanggung jawab apapun yang terjadi sehingga kita yakin untuk ikut,” ungkapnya.

Saat itu ia ikut bersama ratusan orang. Untuk setorannya  berbeda-beda. Tergantung yang mana yang mau diikuti. Joko ini tidak hanya ikut pada satu saja. “Ada yang setoran Rp 100 juta, 150 juta, 50 juta, 45 juta, 30 juta, 20 juta. Kita ikut semua itu,” ujarnya.

Setelah giliran mendapatkan arisan, ternyata uangnya tidak ada. Bahkan terlapor meminta bantuan Rp 200 juta lagi agar arisan tetap lancar. “Tinggal giliran kita yang dapat tetapi ternyata tidak ada kami dapat,” ujarnya.

Atas hal itu ia kemudian pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Cece Ny. (der)

Komentar Anda