Kasus Pengisian Solar dari Tanker ke Kapal Nelayan di Perairan Telong-elong Naik Penyidikan

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (ROSYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus pengisian solar bersubsidi yang dilakukan kapal tanker ke kapal ikan di perairan Telong-elong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur dinaikkan statusnya ke penyidikan.

“Sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Dir Polairut Polda NTB Kombes Pol Kobul Ritonga, Jumat (23/9/2022).

Kasus ini naik penyidikan setalah penyidik melakukan gelar perkara. Dan diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang berhasil dikumpulkan. “Dari bukti-bukti awal sudah cukup dilakukan penyidikan,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Proyek Bendungan Meninting

Sejauh ini, baru 15 saksi yang sudah diperiksa. Di antaranya saksi yang ada di lokasi, nakhoda, anak buah kapal (ABK) dan saksi ahli dari forensik, pidana dan migas.

“Untuk syahbandar nanti kami juga akan memintai keterangan,” sebutnya.

Dari pemeriksaan ahli yang melakukan pemeriksaan BBM, menyatakan bahwa BBM itu out of spec (tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar dari migas). Dan surat izin yang ditemukan tidak sesuai. “Surat-surat yang ditemukan tidak sesuai dengan aslinya,” katanya.

Baca Juga :  Penyeberangan Kapal Cepat Dinilai Rugikan Nelayan Lobster Telong Elong

Dalam kasus ini, ada tiga kapal yang diamankan. Dua kapal tanker bernama MT Harima dan Anggun Selatan. Sedangkan kapal ikan itu bernama KM FMJ Satu Raya. Dari kapal MT Harima dan kapal ikan bernama KM FMJ Satu Raya, total BBM yang diamankan sebanyak 272 ribu liter. Sementara kapal tangker bernama Anggun Selatan sedikitnya 135 ribu liter.

“Tiga-tiga sudah kami amankan di Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda