MATARAM – Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB sedang menangani kasus pengiriman pekerja migran Indonesia ke negara Timur Tengah yang diduga tidak sesuai prosedur.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan satu tersangka. Ia adalah Andre, warga Kopang, Kabupaten Lombok Tengah yang kini menetap di Mataram. “Ia sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan. Perannya sebagai perekrut,” kata Brata, Jumat (16/4).
Tersangka ini kata Hari Brata ditangkap pada pekan kemarin di Jakarta. Penangkapan Andre ini merupakan tindak lanjut dari pencegahan keberangkatan 26 CPMI asal NTB pada Senin, 7 April 2021. 26 CPMI ini rinciannya yaitu 9 perempuan asal Lombok Barat, 8 perempuan asal Lombok Tengah, dan 9 perempuan asal Lombok Timur. Mereka akan dikirim ke Arab Saudi, Bahrain, dan Uni Emirat Arab.
Ke 26 PMI ini ditemukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jakarta di Apartemen MOI Tower Santa Monica, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta. Jadi sambil menanti pemberangkatan, mereka ditempatkan dalam kamar berukuran 45 meter persegi yang diisi sampai 16 orang.
Para korban ini sebelumnya direkrut oleh tersangka bekerja di timur tengah dengan iming-iming gaji tinggi. Seperti gaji tinggi Rp 7 juta per bulan dengan pekerjaan pembantu rumah tangga, dan uang pangkal untuk korban antara Rp 3-5 juta. Dia juga menjanjikan korban selesai kerja bisa langsung haji atau umrah.
Dalam menjalankan aksi ini Andra diduga tidak sendirian. Untuk itu petugas masih mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lainnya. “Masih pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya. Masih ada satu lagi. Perannya sama,” ujar perwira melati tiga ini.
Adapun untuk sumber dana untuk Andre, Brata menyebut itu berasal dari luar negeri. Pihaknya pun masih berupaya untuk mengusutnya dengan berkordinasi dengan Mabes Polri. “Dananya dari luar. Per satu orang TKI tersangka dapat keuntungan sekitar 1,5 juta hingga Rp 3 Juta,” bebernya. (der)