Kasus Penggelapan Uang Nasabah Rp 12 Miliar Masih Stagnan

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penanganan perkara penggelapan uang nasabah Bank NTB Syariah sebesar Rp 12 miliar, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, alias masih stagnan.

Perkara yang sudah masuk tahap satu ini masih bolak balik di meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB dan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Perkara yang menyeret nama tersangka PP ini, penyidik pertama kali mengirim berkas perkaranya pada pertengahan April 2022 lalu ke JPU untuk diteliti. Beberapa waklu lalu, JPU pun mengembalikan berkas perkara tersangka. Pengembalian ini JPU menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

Setelah melengkapi petunjuk JPU, pihak penyidik kembali mengirim berkas perkaranya guna diteliti lagi. Dan sejauh ini belum dinyatakan lengkap oleh JPU. “Belum P21, masih proses penelitian oleh JPU-nya,” singkat Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Kamis kemarin (5/1).

Sementara Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, juga belum memberikan komentar.

Selain berkas perkara yang tak kunjung menemui titik terang. Tersangka saat ini juga belum ditahan. Kabid Humas Polda NTB sebelumnya menerangkan bahwa tersangka tidak ditahan karena dalam kondisi sakit.

Perihal sakitnya tersangka ini, juga dibenarkan oleh penasihat hukumnya Hijrat Priyatno. Berdasarkan keterangan dari dokter yang menangani kliennya, menyatakan kalau tersangka mengidap amnesia atau lupa ingatan. “Ada juga surat keterangan dari dokternya, kalau yang bersangkutan mengidap amnesia,” katanya.

Namun kendati dinyatakan mengidap amnesia, klien Hijrat tersebut, tidak menjalani proses penyembuhan di rumah sakit. Melainkan menjalani perawatan di rumahnya sendiri. Kliennya yang tengah diterpa amnesia itu pun sudah ada penetapan dari pihak pengadilan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini ada dua hasil audit kerugian negara yang ditemukan dan terjadi perbedaan jumlah kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit eksternal, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih. Sedangkan hasil audit internal ditemukan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar lebih. Adapun hasil yang akan digunakan ke depannya adalah hasil audit internal, dikarenakan lebih lengkap dan disertakan juga dengan bukti-bukti yang ada.

Namun hasil audit Rp 12 miliar yang digunakan ini masih dalam tahap sidang perdata. Proses gugat menggugat yang dilakukan oleh pihak PP dan Bank NTB Syariah ini belum diputus oleh pengadilan. Dan prosesnya masih berjalan ditingkat banding.

Seperti diketahui, aksi penggelapan dana nasabah Bank NTB Syariah ini diduga kuat dilakukan PP dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Caranya, uang nasabah dialihkan ke rekening lain dan diendapkan. Begitu ada komplain dari nasabah, uang baru ditransfer, namun menggunakan uang dari nasabah lainnya.

Total dana nasabah yang diduga dibobol PP ini sekitar 404 nasabah. Saat itu, PP selaku penyelia Transaksi Dalam Negeri (TDN) pada Bank NTB Syariah. Aksinya itu baru terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya. Namun PP masih enggan pindah ke tempat kerja barunya.

Sementara di sisi lain, pegawai pengganti PP ternyata menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun. Semua kejanggalan itu ditemukan sejak PP duduk di kursi posnya selama ini. (cr-sid)

Komentar Anda