Kasus Pengerusakan Aset Diadukan ke Polda NTB

AUDENSI: Sri Marjuni Gaeta bersama kuasa hukum Nurdin mengadu ke Polda NTB, Senin (10/1). (CR-SID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Salah seorang warga asal Pulau Sumbawa bernama Sri Marjuni Gaeta terpaksa mengadu ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui audiensi. Permintaan audensi tersebut ditempuh lantaran laporan yang dimasukkan ke Polres Sumbawa terkait dengan pengerusakan atas aset tanah miliknya tidak memiliki perkembangan atau tidak lanjut.

Sri Marjuni Gaeta melaui kuasa hukumnya Nurdin, S.H, M.H mengatakan, pengerusakan yang terjadi di lahan milik kliennya seluas kurang lebih 13 hektare tersebut sudah dilaporkan ke Polres Sumbawa sejak 2014. Namun laporan yang dimasukkan tersebut tidak memiliki perkembangan, malah pengerusakan kembali terjadi. “Terakhir, pada tanggal 26 Oktober 2021 lalu klien saya memasukkan laporan lagi. Laporan itu dimasukkan setelah terjadinya pengerusakan sehari sebelum klien saya melapor,” ujar Nurdin kepada media, Senin (10/1).

Tidak memiliki perkembangan atas laporan tersebut, kliennya merasa bahwa laporan itu seperti dijadikan ganjalan meja. Pun laporan yang dimasukkan atas kasus pengerusakan terhadap aset milik kliennya di lahan SHM 1180 Samota, Kelurahan Brang Biji tersebut.

Baca Juga :  Lagi, Pencuri Asal Loteng Diborgol

“Klien saya lapor Polisi karena dia warga negara yang taat hukum, tidak ingin ada pertumpahan darah dengan kasus ini. Tapi anehnya, terkesan yang merusak aset kliennya ini seakan kebal hukum,” katanya.

Dikatakan, pengerusakan aset milik kliennya tersebut terakhir kali terjadi pada November 2021. Dan oknum pengerusak lahan milik kliennya tersebut mengaku bahwa mereka disuruh oleh mantan pejabat di Lotim.

Lebih jauh dijelaskan Nurdin, kliennya memiliki alas hak kepemilikan yang kuat yakni sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu lanjutnya, kalau melihat alasan pengerusakan atas aset milik kliennya, yakni kelompok pengerusak dibekali SHM yang mereka klaim berada di lokasi tersebut. “Alas hak klien saya kuat, sertifikat itu diterbitkan syaratnya tidak main-main, ada bukti jual beli dan lain-lain. Bahkan ada oknum yang mengatakan bahwa lahan klien saya masuk wanprestasi atau gagal bayar. Saya bilang tunjukkan buktinya kalau itu wanprestasi,” tegas Bung Sino.

Baca Juga :  Otak Pencuri Ternak di KLU Diringkus

Adapun motif pengerusakan yang dilakukan oleh oknum tersebut, tidak diketahui pasti. Yang jelas, berdasarkan pengakuan dari kliennya sambung Nurdin, kliennya itu pernah diancam akan dibunuh. “Klien saya pernah diancam akan ditebas lehernya dan akan dibunuh,” katanya.

Atas audensi tersebut, ia berharap kepada pihak penegak hukum agar bisa menjalin kerja sama yang baik. Hal itu agar masyarakat mendapatkan kebenaran dan keadilan dengan alas hak yang sudah jelas.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana P menyampaikan akan melakukan atensi kepada Polres Sumbawa, terkait sejauh mana penanganan laporan. “Apakah laporan itu sudah ditindaklanjuti dan sudah sampai mana?” katanya.

Terkait dengan adanya oknum yang melindungi para pelaku yang bermain di balik layar, Ekawana berjanji menelusuri. “Mungkin dari klarifikasi para pelaku pengerusakan itu akan kita dapatkan, nama-nama yang bersangkutan akan kita dapatkan,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda