Kasus Pengerukan Labuhan Haji, Ali BD dan Kepala BPBD telah Diperiksa

DIUSUT : Kolam Labuhan Haji yang sempat gagal dikerjakan di tahun 2016 lalu dan kini sedang dibidik Kejari Lotim. M.Gazali/Radar Lombok/dok)

SELONG – Kasus proyek pengerukan kolam Labuhan Haji yang gagal dikerjakan di tahun 2016 saat ini sedang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lombok Timur. Bahkan penanganan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan selangkah lagi tinggal penetapan tersangka.

Proyek ini diusut berkaitan dengan uang muka sebesar Rp 7,6 miliar yang sampai sekarang ini belum kunjung dikembalikan oleh pihak kontraktor yaitu PT Guna Karya Nusantara. Bahkan Pemkab Lotim sempat mengajukan gugatan perdata di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi namun uang muka itu tak kunjung kembali. “ Sudah naik ke lidik tinggal penetapaan tersangka,” ungkap Kasi Intel Kejari Lotim, Muhammad Rasyidi, Rabu (3/1).

Berkaitan dengan penetapan tersangka, tinggal menunggu hasil audit BPKP. Hasil audit tersebut akan menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.” Tinggal menunggu hasil audit saja,” jawabnya. 

Sejak kasus ini mulai dibidik, berbagai pihak terkait telah dimintai keterangan. Baik itu pihak kontraktor termasuk juga pejabat terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kala itu. Bahkan belum lama ini kejaksaan telah  memeriksa mantan Bupati Lotim, Ali BD, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekarang ini, Toni Satria Wibawa. Ia  diperiksa karena ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.” Yang pasti semua pihak terkait yang menjabat ketika itu baik dari dinas maupun kontraktor sudah kita panggil,” terangnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus proyek pengerukan kolam labuh tak lain karena ditemukan adanya penyimpangan. Terlebih pihak ketiga telah diberikan uang muka sampai Rp 7,6 miliar namun tak kunjung lakukan pengerjaan hingga kontrak berakhir.(lie)

Komentar Anda