Kasus Pengelolaan Air Bersih Gili Trawangan Dilaporkan ke KPK

GILI TRAWANGAN: Tampak jalan keliling Gili Trawangan yang telah tertata rapi, dengan deretan sepeda-sepeda sebagai alat transportasi utama bagi para wisatawan yang berkunjung.

MATARAM — Dugaan korupsi pengelolaan air bersih hasil kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Amerta Dayan Gunung, selaku BUMD Lombok Utara, dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), telah dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Dugaan korupsi itu dilaporkan pada Mei 2024 lalu, oleh sekelompok masyarakat KLU, Suara Rakyat Dayan Gunung (Surak Gunung). Tindak lanjut dari laporan itu, KPK pada Oktober kemarin, telah memanggil pelapor untuk diklarifikasi.

Adanya permintaan klarifikasi itu terungkap dari pengakuan Wiramaya Arnadi, selaku pelapor. “Kemarin kami sebagai pelapor memberikan keterangan atas laporan kami,” kata Wiramaya Arnadi, Minggu (3/11).

Selain memberikan keterangan di gedung merah putih, ia juga menyerahkan sejumlah dokumen kelengkapan laporan yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan air bersih di kawasan wisata tersebut. “Kita tambahkan barang bukti yang ada, sekaligus memberikan keterangan atas laporan itu. Menambah bukti juga,” ungkapnya.

Dalam dokumen berjumlah 300 halaman yang diserahkan, turut mencantumkan dugaan keterlibatan pejabat daerah di lingkup Pemerintah Daerah KLU, baik yang mengemban jabatan periode 2015-2020 dan 2021-2024. “Semua sudah kami sampaikan ke KPK,” ujarnya.

Wiramaya membocorkan akan adanya rencana tim investigasi telaah dari lembaga anti rasuah tersebut akan turun ke Gili Trawangan. “Insya Allah dalam jangka waktu 15 hari, nanti tim investigasi telaah akan turun, dari KPK langsung. Karena dari barang bukti yang kami bawa, itu sudah lengkap lah,” ucap dia.

Terpisah, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku tidak mengetahui adanya permintaan klarifikasi dan penyerahan dokumen berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan air bersih tersebut. “Saya tidak punya akses informasi di tahap pengaduan maupun penyelidikan,” singkatnya melalui pesan WhatsApp (WA). (sid)