MATARAM–Polda NTB mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif wilayah.
Hal itu menyusul peristiwa penganiayaan berat yang dialami S pria 50 tahun di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Di mana S dituduh oleh sejumlah warga menyetubuhi anaknya, sehingga diamuk massa. Di mana belakangan, anak dari S membantah disetubuhi. Murni fitnah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin melalui siaran pers, Rabu (19/7/2023), menekankan pentingnya sikap tenang dan kerja sama dari masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas wilayah. Serahkan penanganan dan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian, agar dapat diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Disebutkan, peristiwa yang terjadi di Desa Sekotong Tengah, saat ini sedang ditangani pihak Kepolisian dengan serius dan profesional.
“Polda NTB dan jajaran telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.
Kabid Humas Polda NTB juga menambahkan jika kepolisian menjamin penanganan kasus tersebut, akan dilakukan secara transparan dan objektif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh warga NTB,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat memberikan kerja sama, dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib, apabila memiliki informasi terkait peristiwa tersebut.
“Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu, dalam mengungkap fakta-fakta yang diperlukan untuk penyelesaian kasus ini,” sebutnya.
Kombes Arman menegaskan, rencana tindak lanjut terkait kasus dugaan asusila tersebut diambilalih penanganannya oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.
Sementara untuk Laporan Polisi (LP) tentang diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat.
“Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini, melalui kanal atau media resmi yang selama ini menjadi mitra Polda NTB, dalam menyampaikan atau mempublikasikan setiap perkembangan dan kegiatan,” tutupnya. (RL)