Kasus Penemuan Ladang Ganja di Batulayar, Polisi Sebut Bob Berbohong

GANJA : Pelaku Bob bersama tanaman ganja yang ditemukan polisi di sawahnya di Batulayar. (Ist for Radar Lombok)

MATARAM – Usai mengungkap adanya  tanaman ganja di lahan seluas 12 are di persawahan Dusun Teloke Batulayar, Polisi melakukan pengembangan dengan menelusuri asal benih ganja yang ditanam oleh pelaku BT alias Bob (52), warga Desa Senteluk Kecamatan Batulayar ini.” Dari mana dia peroleh beniha itu masih kita telusuri. Pelaku masih kita periksa,” ungkap Helmi Kwarta Kusuma Rauf, Dir Resnarkoba Polda NTB, Sabtu (28/8).

Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda NTB, Kompol I Ketut Sukarja, menambahkan, dari hasil pemeriksaan, benih diduga berasal dari Medan Sumatera Utara.” Ini kemungkinan dari Medan. Yang ditanam ini sisa barang-barang yang dikonsumsi. Jadi  dia sifatnya masih  coba-coba,” ungkap Sukarja.

Terkait alasan pelaku menanam sebagai bahan obat liver, Sukarja mengaku bahwa itu hanya akal-akalan pelaku saja.

Sebab dari hasil pemeriksaan kesehatan, pelaku baik-baik saja.

“ Alasannya  untuk obat maag dan liver tetapi hasil pemeriksaan dia baik-baik saja. Tidak ada gejala-gejala itu. Makanya itu hanya dalil-dalilnya saja,” pungkasnya.

Baca Juga :  Janazah Pendaki Kelahiran Israel Dipulangkan

Pelaku ini kata Sukarja, terindikasi sebagai pemakai sudah cukup lama.

Keseharian pelaku bekerja sebagai tukang bangunan tetapi sejak pandemi Covid-19 proyek bangunan sudah berkurang.

“ Ia pun terdampak secara ekonomi sehingga coba-coba bisnis ganja.

Kalau pengakuannya dia baru sekali panen.

Selain untuk dikonsumsi sendiri itu juga dijual kepada pengguna,” ungkapnya.

Berkat aksi cepat polisi mengungkap kasus ini, bisnis Ganja Bob pun berhasil diberantas sebelum membesar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bob pun kini mendekam di sel tahanan Dit Resnarkoba Polda NTB.

Terungkapnya ladang ganja ini atas adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Senteluk ada budidaya tanaman ganja.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (27/8) polisi menemukan rumah yang dijadikan tempat budidaya ganja di  BTN Gria Asri.

Baca Juga :  Pengaturan Proyek Ala Eks Wali Kota Bima, Istri dan Adik Ipar

Dari rumahnya polisi mendapati 14 pot yang didalamnya terdapat tanaman ganja.

“ Tingginya sekitar 10 sampai 15 centimeter,” ujarnya.

Selain itu ada juga  satu buah kertas nasi berisi daun dan batang ganja kering.

Tanaman ganja itu setelah agak membesar itu kemudian dipindahkan ke ladangnya di Teloka.

Setelah dilakukan pengembangan, di ladangnya seluas 12 are pelaku didapati ada 11 tanaman ganja yang tingginya sekitar 75 cm sampai 1 meter.

“ Kondisinya batangnya kurus karena ditanam  di sela-sela tanaman ubi, “ ungkapnya.

Pelaku sengaja menanamnya diantara tanaman ubi kata Sukarja. agar hal itu tidak diketahui warga.

Atas perbuatannya ini, pelaku kini dijerat pasal 111 Ayat 2 dan atau pasal 114 Ayat 2 Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika.(der)

Komentar Anda