
GIRI MENANG – Polres Lombok Barat tetap melanjutkan proses hukum terhadap tiga warga Desa Jagaraga yang diduga memukul anggota polisi saat ada kegiatan nyongkolan beberapa waktu lalu meski pihak keluarga sudah meminta maaf dan meminta ada penangguhan penahanan.
BACA: Pemukulan Anggota Polisi Saat Nyongkolan, Keluarga Pelaku Minta Penangguhan Penahanan
Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Priyo Suhartono mengatakan, kasus ini masuk ranah pidana pengeroyokan dengan ancaman kurungan selama 6 tahun.”Kasusnya sudah masuk pengeroyokan ancamannya 6 tahun penjara,” kata Priyo saat ditemui di Mapolres Lobar, Jumat (6/7).
Pihaknya memastikan proses hokum terus berlanjut. Untuk penangguhan penahanan, memang setiap tersangka berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi proses hukum tetap berlanjut. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku. “Kita akan tindak tegas, dan proses hukum tetap lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya keluarga pelaku pemukuln anggota polisi saat kegiatan nyongkolan di Dusun Dua Pelet Desa Kuripan Kecamatan Kuripan belum lama ini meminta maaf. Tidak hanya keluarga, warga juga memint agar pelaku dimaafkan.” Kami dari keluarga pelaku meminta maaf kepada kepolisian,” kata Jawisah, orang tua J dan JS, pelaku pemukulan.