Kasus Pemerkosaan Anak oleh Bapak dan Kakak Berproses

BERI KETERANGAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat memberikan keterangan ke awak media. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus pemerkosaan anak oleh bapak dan kakak kandung di Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat masih berproses.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyidik masih berupaya melengkapi berkas kedua tersangka yakni bapaknya inisial M (56) dan kakak korban berinisial A (21). Korbannya sendiri inisial MA (16). “Proses sidik masih berjalan. Berkas sudah kita tahap-satukan tetapi dikembalikan. Kemarin ada petunjuk dari teman-teman Kejaksaan yang masih harus dilengkapi,” kata Kadek Adi, Senin (14/6).

Terkait apa saja petunjuknya, Kadek Adi tidak bersedia membeberkan secara detail. Yang jelas berkaitan dengan syarat formil dan materil. Saat ini pihaknya pun tengah berupaya memenuhi petunjuk tersebut. Pihaknya menargetkan  dalam waktu dekat ini berkasnya sudah bisa dikirim kembali ke jaksa. “Kordinasi kita dengan jaksa baik. Kita berharap petunjuknya sudah bisa kita penuhi dalam waktu dekat ini. Dengan begitu bisa kita limpahkan kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Gilir Pelajar SMP, Tiga Pelajar SMA Diringkus

Selama proses tersebut, kedua tersangka kata mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini tetap ditahan. Masa penahanannya  selama 35 hari. “Bilamana kekurangan itu (berkas) belum terpenuhi, kita akan melakukan perpanjangan masa penahanan nanti ke PN,” ujarnya.

Disinggung mengenai kondisi korban saat ini, Kadek Adi mengaku bahwa korban masih dalam masa pemulihan. “Kondisinya belum normal tetapi sudah agak mendingan. Sudah bisa komunikasi dengan kita,” ungkapnya.

Kasus persetubuhan ini sebelumnya terungkap usai adanya laporan dari beberapa warga pada akhir April lalu. Atas laporan tersebut Tim Sat Reskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Lingsar bergerak untuk mengamankan kedua pelaku di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka M sudah lima kali  melakukan aksi. Di mana awal persetubuhan dilakukan di rumah korban pada saat tidur. Dan setelah melakukan hubungan badan tersebut tersangka M mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun. Kemudian hubungan badan juga dilakukan tersangka M kepada korban di kiosnya yang berlokasi di depan pasar Duman.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi, Bripka M Nasir Jalani Sidang Pemecatan

Sedangkan untuk tersangka A yang merupakan kakak korban juga tanpa diduga turut serta melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Ia menyetubuhi adiknya satu kali.

Terhadap kedua pelaku, disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain pasal tersebut, kedua pelaku juga terancam dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (der)

Komentar Anda