Kasus Pemerasan Terhadap Riskil Watoni Naik Penyidikan

PEMERIKSAAN: Sejumlah saksi diperiksa oleh penyidik Bidpropam Polda NTB di Polres KLU. (IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM –  Penanganan dugaan pemerasan oleh oknum Anggota Polsek Kayangan, Polres Lombok Utara terhadap Riskil Watoni yang berujung gantung diri hingga tewas dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bidpropam Polda NTB. “Iya, sudah sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” sebut kuasa hukum keluarga Riskil Watoni, Suparman, Senin (14/4).

Penyidik Bidpropam Polda NTB telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi polri tersebut. “Sudah beberapa saksi telah dimintai keterangan. Ada orang tua korban, pamannya, dan beberapa kepala dusun,” katanya.

Mereka diperiksa Senin (14/4) kemarin. Pemeriksaan berlangsung di Polres Lombok Utara. “Pemeriksaan tadi dari sekitar pukul 09.00 WITA sampai sore. Hampir magrib selesai pemeriksaan,” ucap dia.

Baca Juga :  Pelaku Kabur, Polisi Amankan Motor Curian

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid yang dikonfirmasi belum memberikan respons terkait hal tersebut. Riskil Watoni merupakan warga Dusun Sangiang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan. Ia memilih mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Dugaannya dipicu oleh intimidasi dan pemerasan atas dugaan pencurian HP di sebuah Alfamart, wilayah Kayangan, Lombok Utara.

Sebelum meninggal, ia sempat mengeluhkan kepanikan yang ia rasakan setelah pulang dari Polsek Kayangan pada 17 Maret 2025. Ia mengatakan kepada ayahnya bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh penyidik. Ia kemudian mencoba menghubungi teman-temannya untuk meminjam uang. Dugaan pemerasan yang membuat Riskil Watoni mengakhiri hidupnya ini memicu aksi ratusan warga yang mendatangi dan membakar markas Polsek Kayangan, pada Senin (17/3) sore.

Baca Juga :  Hukuman Polisi Tembak Polisi di Lotim Dikurangi

Buntut dari kasus ini, Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya, bersama sejumlah anggota Polsek Kayangan lainnya. Dicopotnya Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025. Tujuannya untuk lebih mempermudah jalannya pemeriksaan yang dilakukan Bidprom Polda NTB. (sid)