Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram Masuk Tahap Pemberkasan

AKP Kadek Adi Budi Astawa

MATARAMĀ – Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya sudah selesai memeriksa saksi-saksi dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Linda Novitasari (23 tahun).

Kasus ini pun kini masuk tahap pemberkasan sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. “Pemeriksaan saksinya sudah cukup. Kini tinggal pemberkasan,”kata Kadek Adi.
Saksi yang diperiksa katanya, ada sekitar 37 orang. Mereka terdiri dari keluarga korban, teman, dokter forensik, dan yang lainnya.
“Tetapi dalam pemberkasan tidak semuanya kita masukkan.
Palingan sekitar 7 orang,”ucapnya.

Jika pemberkasan selesai maka pihaknya pun segera melimpahkannya ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram.
Jika langsung dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya melimpahkan tersangka bersama barang bukti (tahap dua).
“Semoga saja bisa langsung P21,”harapnya.

Tersangka dalam kasus ini R alias Rio (23 tahun), warga Desa Saba, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah yang juga kekasih korban. Disinggung apakah ada indikasi keterlibatan pelaku lain selain Rio, Kadek Adi dengan tegas mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya tidak menemukan indikasi ke arah sana. “Satu saja. Belum ada yang mengarah ke sana (pelaku lain),”tuturnya.

Kasus pembunuhan Linda terjadi pada hari Kamis (23/07) sekitar pukul 17.00 Wita di rumah pelaku di Perumahan Royal, Lingkungan Ansor Kelurahan Jempong Baru Kota Mataram. Dari hasil penyelidikan,sebelum pembunuhan korban dan Rio terlibat cek-cok setelah pelaku meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari. Tapi tidak diizinkan oleh korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua Rio jika dirinya dalam keadaan hamil.

Rio yang semakin kesal karena tidak diizinkan pulang ke rumah orangtuanya di Desa Sabe Kecamatan Janapria Lombok Tengah lalu mencekik leher korban. Rio terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut.Melihat korban sudah tidak bergerak, tersangka ketakutan.

Hingga akhirnya timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak. Rio keluar dari jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali. Tapi tali baru didapat di sekitar Kekalik. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah. Dia bergegas mengambil kursi makan di ruang makan. Pelaku lalu naik ke kursi untuk menjebol lubang angin tembok dapur. Setelah itu, Rio membuat simpul tali seukuran kepala. Korban lalu diangkat dan dibawa ke lantai dekat pintu tempat pelaku menggantungkan tali. Upaya tersebut beberapa kali gagal.
Rio lalu menarik sofa di depan tv. Setelah itu, tersangka memegang bagian perut korban dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya menarik tali yang dilepas ikatannya. Setelahnya pelaku mengikat tali dan memegang bagian perut korban. Dalam posisi korban tergantung, Rio lalu melepaskan pegangan tangannya.
Begitu korban sudah tergantung pelaku berkemas dan pulang ke Lombok Tengah menggunakan sepeda motor.Ā 
Korban kemudian ditemukan sudah meninggal pada Sabtu (25/7).
Ia ditemukan oleh temannya yaitu Titi.
Awalnya tak ada yang curiga bahwa korban dibunuh. Termasuk dari keluarga korban. Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan meminta korban segera dimakamkan pada Minggu (26/7).
Namun usai korban dimakamkan timbul keraguan dari pihak keluarga bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Lalu polisi melakukan otopsi pada Senin (3/8). Dari hasil otopsi dan penyelidikan, polisi menetapkan Rio sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(der).

Komentar Anda