MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram telah mengirim berkas perkara S (42) pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang terjadi di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (21/10) itu.
“Iya, berkas tersangka sudah kami tahap satukan ke kejaksaan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (10/11).
Kini, pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari jaksa apa yang harus dilengkapi. Diakuinya, dalam berkas tersangka, tidak turut mencantumkan adanya pemeriksaan ahli kejiwaan. “Itu (bukti) sih sebenarnya sudah cukup. Dari keterangan tersangka, saksi dan keterangan ahli dari dokter forensik bukti petunjuk surat. Tapi kalau jaksa butuh ahli kejiwaan akan kami lakukan. Tapi saya rasa, orangnya sadar,” sebutnya.
Begitu juga dengan rekonstruksi, jika jaksa meminta dilakukan rekonstruksi guna lebih menguatkan tindak pidana yang dilakukan S terhadap putri kandungnya inisial NRF (9). “Kita tinggal menunggu petunjuk jaksa saja. Kalau jaksa bilang sudah cukup, berarti ya sudah P21,” ujarnya.
Hasil autopsi korban yang diterima dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap korban. Ditemukan adanya luka di kelamin. Luka pada kelamin tidak sampai dasar. Artinya, tidak ada persetubuhan yang terjadi.
Dugaan pelecehan terhadap korban itu pemicu tersangka menghabisi nyawa putri kandungnya. Bahwa, saat memandikan korban, tersangka sempat memainkan jarinya ke kelamin korban.
Atas kejadian itu, korban tidak terima dan akan melaporkan perbuatan tersangka ke pamannya. Perkataan korban itu, membuat tersangka gelap mata, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok dua kali sehingga mengakibatkan korban pingsan dan tersangka mengambil sajadah untuk mencekik leher korban. Ini yang membuat korban meninggal, karena tersumbatnya aliran oksigen ke paru-paru dan otak.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 junto Pasal 76 c, d dan e UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (sid)