Kasus pembacokan, proses hukunya dipastikan akan tetap terus berjalan. Namun karena korban dan pelaku statusnya masih bawah umur. Maka pelaku akan diproses secara diversi. Artinya proses penyelesaian hukumnya dilakukan diluar peradilan. “Pelaku tidak kita tahan. Tapi kita hanya amankan,” ungkapnya.
Melihat dari status umur pelaku ini katanya, maka perbuatannya akan disesuaikan dengan ketentuan, yaitu dengan ancaman dibawah tujuh tahun. Nantinya apa yang menjadi keputusan dalam proses hukum diversi itu, baru akan diserahkan ke pengadilan.
BACA : SMKN 1 Selong Bantah Pelaku Penusukan Siswanya
“Diversi itu maksudnya persidangan diluar peradilan. Hasilnya nanti dan kesepatan di diversi, dikirim ke pengadilan. Baru dilakukan penetapan,” lanjutnya.
Sementara pelaku untuk sementara masih diamankan, demi menjaga keselamatan yang bersangkutan. Dan rencananya akan dibawa ke Panti Sosial Anak Mataram untuk dilakukan pembinaan,” Kita akan titip di Paramita Mataram,” jelasnya.
Sementara pelaku R mengakui jika aksi nekat yang dilakukan itu karena terpengaruh minuman keras (Miras). Dan hal itu dilakukan sebagai bentuk aksi balas dendam karena sebelumnya yang bersangkutan mengaku pernah dikeroyok oleh rekan-rekan korban. “Sebumnya saya pernah dipukul. Dan ketika itu dalam keadaan terpengaruh Miras,” singkatnya. (lie)