Kasus Pemalsuan Slip Pembayaran SPP, 35 Mahasiswa UMMAT Dipecat

Kampus Ummat (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) akhirnya memberikan tindakan tegas kepada 35 mahasiswa terkait temuan dugaan pemalsuan slip pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Sebanyak 35 mahasiswa yang dinyatakan melakukan pelangaran berat pemalsuan slip pembayaran SPP diberhentikan alias dikeluarkan kuliah dari Ummat.

Hal itu, berdasarkan surat keputusan Rektor Ummat Nomor :96/ II.3.AU/KEP/D/IV/2023 tentang penetapan klasifikasi pelanggaran pemalsuan slip pembayaran SPP yang ditetapkan tanggal 10 April 2023, yang menyatakan 248 mahasiswa melanggar dan diberikan sanksi, yakni ringan, sedang dan berat.

Keputusan penetapan pelanggaran dan sanksi ini atas dasar hasil pemeriksaan tim investigasi, serta, hasil rapat pimpinan Ummat bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB, Badan Pembina Harian Ummat dan tim investigasi.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Ummat, Habiburrahman mengatakan sesuai SK Rektor Ummat nomor :96/ II.3.AU/KEP/D/IV/2023 mengeluarkan mahasiswa yang sudah menciderai marwah perguruan tinggi.

Baca Juga :  Gubernur Minta Debat dan Diskusi WSBK Rugi Diakhiri

“Ini bentuk ketegasan pimpinan kepada semua mahasiswa yang telah berbuat tidak sepantasnya. Makanya sudah diatur kepada semua mahasiswa yang jumlahnya 248 mahasiswa,” kata Habiburrahman, Minggu (16/4).

Dikatakan, bahwa keputusan itu sudah mencakup semua mahasiswa yang terlibat dalam dugaan pemalsuan slip pembayaran SPP yang telah diperiksa oleh tim investigasi telah dibentuk oleh Rektor.

Dalam SK itu, semuanya sudah jelas mulai dari nama, nomor induk mahasiswa (NIM), jurusan, pelanggaran, serta sanksi, baik ringan, sedang maupun berat.

Keputusan yang ditandatangani langsung Rektor Ummat Abdul Wahab itu menjelaskan bahwa terdapat tiga klasifikasi pelanggaran yang ditetapkan. Dari tiga klasifikasi tersebut, sanksi yang diberikan juga berbeda-beda.

Untuk diketahui, bahwa dari 248 mahasiswa yang dinyatakan melanggar, sebanyak 133 mahasiswa hanya diberi sanksi berupa surat peringatan. Sanksi tersebut diberikan karena pelanggarannya dianggap ringan, hanya dilakukan satu semester.

Selanjutnya, ada 80 mahasiswa yang diberikan sanksi skorsing selama 2 semester karena mereka tidak hadir saat dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, 35 mahasiswa diberikan sanksi dikeluarkan alias dipecat dari Ummat. Sanksi tersebut diberikan karena pelanggarannya dianggap berat. Ada yang melakukan hanya pada satu semester saja dan ada juga sampai empat semester. Selain itu, ada juga mahasiswa yang menjadi aktornya. Oknum mahasiswa itu bisa memengaruhi sampai 49 mahasiswa.

Baca Juga :  Capaian Vaksin Harian Belum Tembus Target

Menurutnya, bahwa penentuan masuk sebagai pelanggaran berat itu tidak hanya berdasarkan lama waktu melakukannya. Namun, peran dan sikapnya selama dipanggil oleh tim investigasi juga berpengaruh.

“Sudah jelas dalam lampiran keputusan khusus pada bagian pelanggaran berat disampaikan bahwa pelakunya sebanyak 11 mahasiswa. Para pelaku memiliki peran, salah satunya memengaruhi mahasiswa yang lain. Bahkan, ada satu pelaku yang paling banyak memengaruhi, yakni 52 mahasiswa,” tandasnya. (adi)

Komentar Anda