Kasus Pemalsuan Serifikat TOEFL, Unram Pecat Dua Pegawai

Dari informasi yang diserap koran ini, pemalsuan sertifikat TOEFL ini muncul karena adanya permintaan yang diiming-imingi dengan uang. Pelaku mendapat order dari sejumlah mahasiswa yang membutuhkan sertifikat ini sebagai syarat mengikuti yudisium. Padahal tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan dalam berbahasa Inggris. Lalu,tidak sedikit juga yang enggan mengikuti kursus untuk mendapatkan sertifikat ini. Selanjutnya mereka menempuh cara pintas dengan membeli sertifikat TOEFL. ”Ada juga yang ikut kursus dan ujian TOEFL. Tapi tidak semuanya bisa lulus dan mencapai nilai 450. Jadi, mereka ini yang ambil jalan pintas dengan membayar sertifikat TOEFL palsu ini,” jelas sumber koran ini.

Baca Juga :  Polda NTB Tangkap Buron Penipuan

Ditambahkan Wira, selain memecat dua oknum pegawai honorer ini, Unram juga menjatuhkan sanksi terhadap 19 mahasiswa ini. Mereka tidak diizinkan mengikuti proses yudisium sampai ada keputusan pihak Program Pascasarjana Unram. “Sementara ini karena 19 mahasiswa itu menggunakan sertifikat palsu, akibatnya mereka tidak bisa ikut yudisium seperti mahasiswa yang lain,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Magister Ilmu Hukum (MIH) Unram Prof  Zainal Asikin mengapresiasi hasil investigasi ini. Selaku orang pertama yang membeberkan isu tersebut menegaskan, bahwa praktek kotor semacam itu harus diusut hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga :  Dosen Unram Divonis 2,5 Tahun Penjara

Namun Asikin tidak setuju jika 19 mahasiswa yang menggunakan sertifikat TOEFL palsu ini diskor selama 2 semester. Dalam hal ini menurutnya tidak pas, karena mahasiswa itu   sesungguhnya korban dari oknum pemalsu sertifikat itu. “Bagi saya yang paling penting, pelakunya ini harus diusut dan dihukum,” tegasnya.

Sebelumnya Asikin juga mengatakan, kasus semacam ini sepertinya tidak hanya terjadi kali ini saja. Kemungkinan sudah berlangsung sejak lama. Tetapi beruntung ada mahasiswa yang menjadi korban  melaporkan hal ini setelah sertifikatnya dinyata  tidak sah.  (cr-rie)

Komentar Anda
1
2