Kasus Pemalikan, Komnas HAM Turun

Dari data yang diserahkan perwakilan warga Pemalikan lanjutnya, terdapat 800 lebih warga yang masuk wajib pilih. Tentunya itu harus diperjuangkan agar mereka bisa menjadi pemilih. Ditegaskannya, dengan aturan yang ada saat ini, warga Pemalikan memiliki peluang untuk bisa memilih pada Pilkada 2018. Nantinya KPU Lobar mendata warga potensial pemilih yang belum memiliki KTP. Data itu kemudian diteruskan kepada Dukcapil guna meminta keterangan apakah mereka diakui atau tidak menjadi warga Lobar. Jika diakui maka nanti akan diproses untuk mendapatkan hak pilih. Tetapi jika tidak, maka data itu akan diteruskan ke KPU RI. Nanti KPU RI akan berkoordinasi dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). “Apa petunjuk dari Kemendagri, kita siap laksanakan,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda
Baca Juga :  Amin Sebut Pilkada NTB Bakal Sengit
1
2