Kasus Pelecehan Puluhan Mahasiswi, Penyidik Tunggu Keterangan Saksi Ahli Pidana

JALAN: Terlapor FA (sebelah kanan) dan penasihat hukumnya (sebelah kiri) berjalan menuju ruang penyidik Dit Reskrimum Polda NTB. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB masih menunggu keterangan saksi ahli terkait langkah selanjutnya dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan mahasiswi yang diduga dilakukan oleh dosen gadungan berinisial FA (65) asal Kota Mataram.

“Kami minta keterangan dari saksi ahli pidana dulu, nanti akan dilihat langkah selanjutnya,” terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (13/9).

Sisi lain, FA sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, sewaktu diperiksa beberapa waktu lalu. Kendati sudah mengakui, polisi tidak serta merta menjadikan pengakuan FA sebagai acuan untuk menaikkan status ke penyidikan. “Tidak bisa langsung dinaikkan status perkaranya ke penyidikan, kami masih menunggu keterangan dari ahli pidana dulu,” katanya.

Setelah mendapatkan keterangan ahli pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan lanjutan. Saat ini, dirinya belum berani memastikan apakah perkara tersebut bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak. Karena masih dilakukan pembuktian terlebih dahulu. Jika memenuhi unsur tindak pidananya berdasarkan hasil gelar dan keterangan ahli pidana, maka akan dinaikkan statusnya.

Baca Juga :  Penangkapan Tiga Residivis Sabu Diwarnai Ketegangan

Dipastikan, penanganan perkara tersebut tetap akan berproses. Terlebih lagi perkara tersebut bersifat aduan. Dan saat ini masih dalam tahap pembuktian atas dugaan pelecehan yang terjadi.

FA pernah menjalani pemeriksaan pada 8 Agustus lalu. Terlapor mengindahkan pemanggilan penyidik didampingi penasihat hukumnya, Andra Azizi.

Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat, setelah para mahasiswi yang menjadi korbannya mengadu ke Biro Konsultan dan Pengaduan Hukum (BKPH) Universitas Mataram (Unram), dan melaporkannya ke Polda NTB Maret lalu.

Baca Juga :  Terapkan TPPU, Polda Telusuri Kekayaan Mandari

Dalam laporan tersebut, BKPH mencantumkan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun pihak kepolisian kesulitan memenuhi unsur pidana TPPO dalam kasus tersebut. Sehingga BKPH Unram melayangkan laporan kedua kalinya. Kedua ini, laporannya terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dengan kondisi korban tidak berdaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 286 KUHP.

Dari sepuluh korban yang mengadu ke BKPH, lima di antaranya sudah disetubuhi oleh terduga. Bagi korban yang sudah disetubuhi ini, terduga pelaku sudah melakukannya hingga empat kali ke salah satu korban.

Aksi yang dilakukan terduga mulai dari Oktober 2021 hingga Maret 2022. Dalam menjalankan aksinya, ada dugaan unsur-unsur hipnotis dan sejenisnya yang digunakan terduga. (cr-sid)

Komentar Anda