Kasus Peceraian Tembus 700 Perkara

PRAYA-Angka perceraian di Kabupaten Lombok Tengah, ternyata makin gila.

Dalam kurun waktu delapan bulan saja, tercatat sekitar 700 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Praya. Data ini dibeberkan langsung Kepala PA Praya, H Taufiqurrahman, bahwa rata-rata setiap bulannya pihaknya menangani ratusan perkara kasus perceraian. Sehingga memasuki bulan kedelapan tahun 2016 ini, tercatat sekitar 700 kasus. ‘’Kalau sampai bulan ini (Agustus, Red) sekitar 700 perkara yang kita tangani,’’ sebutnya, kemarin (11/8).

Baca Juga :  Dewan Dukung Kejati Usut Kasus Cabai

Penyebabnya, beber Taufiq, didominasi pernikahan dini. Banyak pasangan suami istri (pasutri) membina rumah tangga di usia sangat muda. Namun, karena kebutuhan biologis mereka memaksakan diri untuk merajut rumah tangga yang akhirnya retak di tengah jalan. ‘’Penyebab utamanya adalah kelabilan pikiran mereka dalam membina rumah tangga,’’ sebutnya.

Kemudian penyebab kedua, paparnya, yaitu kurangnya nafkah batin yang diberikan pasangannya. Terutama istri yang ditinggal merantau suaminya ke luar negeri. Kasus ini seakan menjadi trend an terus ada dalam beberapa kasus yang ditanganinya.

Baca Juga :  Akhirnya, Kerugian Negera Kasus Sekaroh Turun

Barulah faktor ketiga disebabkan oleh tidak terpenuhinya nafkah lahir. Dimana masalah ekonomi menjadi penyebab utama retaknya hubungan pasutri dalam kasus ini. ‘’Ketiga faktor inilah yang menjadi penyebab utama selama ini,’’ tandasnya.

Ditambahkan Taufiq, dari semua gugatan ini kebanyakan dilakukan oleh istri. Mereka kebanyakan tidak puas hidup berkeluarga sehingga menggugat suaminya. ‘’Kalau laki-laki hanya segelintir saja,’’ pungkasnya. (cr-ap)

Komentar Anda