Kasus Pasar Sambelia, Terdakwa Divonis Satu Tahun

DIVONIS : Kedua terdakwa proyek Pasar Sambelia saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (18/3). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM –  Dua terdakwa perkara korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Sambelia menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (18/3). Kedua terdakwa yang dimaksud yaitu Lalu Mulyadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Husnan selaku rekanan.

Oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Sri Sulastri, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang tindak pidana korupsi.”Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun  dan denda Rp 50 juta.

Ketentuannya apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” demikian vonis hakim.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan negara.

Hanya saja pengganti  kerugian negara telah dikembalikan oleh kedua terdakwa. Bahkan terdapat kelebihan sebesar Rp 29.405.336. “Sisa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 29.405.336 tersebut dikembalikan kepada terdakwa,” pinta hakim.

Dalam memutus perkara ini, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Vonis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Dimana  kedua terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terhadap vonis tersebut, baik  kedua terdakwa maupun JPU belum mengambil sikap. “ Pikir-pikir dulu yang mulia,” ungkap terdakwa Lalu Mulyadi dan Husnan.

Begitu juga dengan JPU yang diwakili Lalu Rosyidi. Untuk diketahui, proyek pasar Sambelia ini dikerjakan dengan anggaran sekitar Rp 2 miliar. Dari hasil kajian tim ahli teknik konstruksi, beberapa item  yang dikerjakan ditemukan kualitas tidak sesuai dengan spek. Penyimpangan ini kemudian mengakibatkan  negara mengalami kerugian.(der)

Komentar Anda