Kasus Pasar Sambelia, Jaksa Ajukan Banding

Irwan Setiawan (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM-  Kejaksaan Negeri  (Kejari) Lombok Timur resmi menempuh upaya hukum banding atas putusan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar  Sambelia.

Upaya banding ditempuh karena putusan majelis hakim Tipikor Mataram terhadap kedua terdakwa dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Dimana terdakwa Lalu Mulyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Husnan selaku rekanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 5 tahun.

Hal itu karena kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Hanya saja putusan mejelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram jauh lebih rendah.

Kedua terdakwa divonis satu tahun penjara. Pasal yang dianggap terbukti yaitu pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.” Jadi jaksa sudah menyatakan banding melalui pengadilan. Pertimbangannya karena putusannya belum memenuhi rasa keadilan,” ungkap Irwan Setiawan, Kajati Lombok Timur, saat ditemui di sela-sela kegiatannya di kantor Kejati NTB, Selasa (23/3).

Pihaknya tetap yakin pada tuntutan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 5 tahun.

Saat ini pihaknya baru menyatakan banding. Adapun untuk memori banding akan menyusul belakangan.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Mataram, Abadi, membenarkan pihaknya menerima pengakuan banding oleh jaksa.”Ya benar, tadi JPU-nya mengajukan banding,” ujar Abadi.

Dalam perkara ini kedua terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dalam proyek Pasar Sambelia.

Proyek ini dikerjakan dengan anggaran sekitar Rp 2 miliar. Dari hasil kajian tim ahli teknik  konstruksi, beberapa item  yang dikerjakan ditemukan kualitas tidak sesuai dengan spek.

Hal itu kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 241.189.136. 

Meski begitu terdakwa telah mengembalikan kerugian negaranya. Bahkan terdapat kelebihan sebesar  Rp 29.405.336.  Namun kelebihan tersebut diminta dikembalikan ke terdakwa oleh majelis hakim.

Pengembalian kerugian negara tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa. (der)

Komentar Anda