Kasus Parsel Lotim Tunggu Gelar Perkara

Ilustrasi Parcel

MATARAM—Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB  akan melakukan gelar perkara atau ekspose  penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pemberian bantuan paket lebaran bagi masyarakat yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) tahun 2014.

Hal ini dilakukan penyidik untuk menepis tudingan bahwa kepolisian terkesan mendiamkan kasus tersebut. " Untuk kasus parsel lebaran Lotim hanya tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara saja," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Bagus Satrio Wibowo saat dikonfirmasi  kemarin.

Hanya saja, Bagus tidak menjelaskan secara pasti terkait dengan apakah gelar perkara ini untuk menentukan kasus tersebut akan dinaikkan ke penyelidikan ataupun penetapa calon tersangka. " Pokoknya akan kita gelar dulu," ungkapnya

Baca Juga :  Sukiman Azmy Siap Maju di Pilkada Lotim

[postingan number=3 tag=”parsel”]

Gelar perkara tersebut menurut dia belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Hal ini pun atas beberapa pertimbangan. Antara lain, ada beberapa perkara tindak pidana korupsi saat ini sedang membutuhkan penanganan yang intensif. " Ada beberapa perkara yang diprioritaskan untuk diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, baru gelar perkara akan dilaksanakan dengan pimpinan," katanya.

Sebelumnya, BPKP Perwakilan NTB memastikan sudah selesai melakukan audit kerugian negara dalam kasus yang ditangani sejak dua tahun lalu.

Besaran kerugian negara pun sudah dikantongi.  Nilai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) dalam kasus ini sebesar Rp 290 juta.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB selama dua tahun lebih. Dalam tahap pertama anggaran untuk pengadaan paket lebaran ini sebesar Rp 12 miliar yang dalam nomenklaturnya untuk masyarakat yang kurang mampu. Bantuan pertama ini sudah didalami oleh pihak kepolisian dan hasilnya sudah sesuai dengan peruntukannya. Kemudian dalam tahap dua, anggaran kembali dicairkan sebanyak Rp 2,7 miliar yang dibagikan ke 13.500 Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang tersebar di 114 intstansi Lotim dengan nilai Rp 168.000 per parselnya.  Jumlah Rp 2,7 miliar inilah yang kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian apakah sesuai dengan nomenklaturnya atau tidak. Adapun pencairan tahap tiga batal dilakukan oleh Pemkab Lotim karena adanya temuan dari kepolisian.(gal)

Komentar Anda