Kasus Parkir RSUD Kota, 8 Orang Dimintai Keterangan

Ivan Jaka (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram semakin dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola oleh rekanan.

Berdasarkan informasi yang diterima koran ini, dugaan penyimpangan tunggakan pajak senilai Rp 900 juta. Penyidik sudah memanggil sejumlah orang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Di mana sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan tunggakan parkir sempat nangkring pada tahap penyidikan, yang saat itu ditangani oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mataram.

Terkait dengan informasi sudah adanya sejumlah orang yang dimintai keterangan, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka membenarkannya. “Sudah delapan orang yang didatangkan untuk dimintai keterangan. Siapa sajakah orang itu? Belum bisa kami sebutkan persis,” ungkap Ivan kepada Radar Lombok, Minggu (22/5).

Baca Juga :  Penempatan Pejabat Jangan Ada Kesan Miring

Guna mendapatkan keterangan, Kejari Mataram dalam waktu dekat ini kembali akan mendatangkan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan foto dokumen, baik dari rekanan pengelola parkir sendiri, maupun pihak RUSD Kota Mataram. “Dalam waktu dekat inilah, masih dalam pihak rekanan maupun pihak RSUD sendiri,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kota Mataram. Tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan sejak tahun 2017 nilainya di atas Rp 900 juta.

Sementara berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang dikeluarkan Inspektorat, rekanan diberikan kesempatan membayar tunggakan melalui 15 kali cicilan. Rekanan pun sepakat dengan kesempatan yang diberikan maupun besaran cicilannya.

Baca Juga :  Pungli dan Premanisme Marak di Pasar Tradisional

Tetapi ternyata, cicilan yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan. Rekanan baru mencicil dua kali dengan total pembayaran belasan juta. Sementara sesuai kesepakatan, besaran cicilan per bulan harusnya puluhan juta. Karena itu, jaksa menilai rekanan tidak mematuhi kesempatan yang diberikan.

Tunggakan parkir RSUD diputuskan untuk dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi. Bidang datun yang sejak awal menerima surat kuasa khusus (SKK) untuk menagih tunggakan pajak parkir itu kecewa dengan kurangnya itikad baik rekanan. Lalu mengalihkan penanganan tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram ke bidang pidsus. (cr-sid)

Komentar Anda