Kasus OTT Pungli Sewa Pasar ACC, Tinggal Penetapan Tersangka

CARI BUKTI : Anggota Satreskrim Polresta Mataram menggeledah kantor Dinas Perdagangan untuk mencari dokumen dan barang bukti lainnya terkait pungli Pasar ACC. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram memastikan sudah mengantongi cukup bukti pasca operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) sewa toko Pasar ACC, Ampenan, Kota Mataram. Bukti yang dimiliki bertambah banyak setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan, Selasa (11/10). ‘’Kalau bukti sudah lebih dari cukup. Hasil penggeledahan ini juga kita pelajari dan semakin meyakinkan kita,’’ ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa usai penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan, kemarin.

Kadek menambahkan, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti, baik bukti petunjuk atau alat bukti lainnya yang terkait dengan perbuatan terduga pelaku. Dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan, penyidik sudah cukup yakin dengan alat bukti yang dikantongi. Selain itu, perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan pelaku sudah dketahui. ‘’Kalau PMH sudah. Kami juga sudah mempelajari beberapa regulasi, makanya di hari pertama penindakan kami langsung mengundang teman-teman dari instansi lain. Ada bendahara daerah maupun bagian hukum untuk mengkaji regulasi yang digunakan terduga di dalam perbuatannya. Hasil gelar perkara awal, perbuatan terduga pelaku ini tidak ada regulasi yang mendasarinya,’’ terangnya.

Penggeledahan dilakukan kepolisian kemarin menghadirkan tujuh orang personel Satreskrim Polresta Mataram. Tiga ruangan didatangi kepolisian, yakni ruangan Kepala UPTD pasar, ruangan bendahara di lantai dua, dan ruangan penerimaan retribusi. Sebelum pengledahan, petugas membawa surat tugas yang diperlihatkan kepada pegawai Dinas Perdagangan. Proses pengledahan didampingi oleh dua pegawai Dinas Perdagangan. Yakni Kabid Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) dan Kabid Pengembangan Dalam Negeri, H Mukhlisin.

Baca Juga :  Gita Kaget Fathurrahman Ditunjuk Jadi Pj Sekda

Polisi pertama kali mendatangi ruangan kepala UPTD pasar. Petugas kemudian membuka ruangan kepala UPTD pasar yang disegel garis polisi (police line). Proses pengledahan ketiga ruangan tersebut berlangsung sekitar 40 menit. Hasilnya, petugas membawa dua dus yang berisikan dokumen berkaitan dengan kasus tersebut. ‘’Ini kegiatan lanjutan dari hari Jumat kemarin yang saat itu mengamankan empat orang yang kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan jabatan ataupun pungli. Ini kegiatan tambahan berupa penggeledahan di beberapa ruangan di Dinas Perdagangan. Garis polisinya sudah dibuka, silahkan sudah bisa digunakan lagi,’’ katanya.

Beragam dokumen yang berkaitan dengan kasus ini disita kepolisian. Di antaranya berupa kuintansi penerimaan setoran dan sejumlah dokumen lainnya. Semua dokumen yang disita selanjutnya dipelajari petugas. ‘’Mohon maaf saya belum bisa mendeskripsikan di sini tentang apa. Ini untuk kepentingan penyidikan. Kita pelajari dan evaluasi keterkaitan antara dokumen peristiwa yang terjadi ataupun keterangan para saksi,’’ ungkapnya.

Karena alat bukti yang dimiliki sudah cukup, PMH yang dilakukan terduga pelaku pun sudah diketahui. Kepolisian tinggal menetapkan pelaku atau tersangka pungli sewa Pasar ACC. Namun penentuan tersangkanya harus melalui gelar perkara yang sudah diagendakan petugas. Polisi juga diyakini sudah mengantongi calon tersangka di kasus ini. Tersangkanya berpotensi lebih dari satu orang. Namun Kadek menahan diri untuk berkomentar dengan tidak mendahului hasil gelar perkara. ‘’Nanti rilis secara lengkap akan disampaikan oleh Kapolresta Mataram. Mungkin hari Rabu atau Kamis,’’ tegasnya.

Baca Juga :  KPK Ajak Masyarakat Berani Lapor Praktik Korupsi

Saat OTT Jumat lalu, kepolisian mengamankan empat orang. Antara lain salah satu Kepala Bidang di Dinas Perdagangan berinisial MS, Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan berinisial AH, Kepala Pasar ACC, dan salah satu pedagang. Kabid Pengembangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan, H Muklisin menepis kabar tentang dirinya salah satu orang yang diamankan saat OTT. ‘’Bukan saya itu. Katanya inisial MS dan salah satu kabid itu saya. Tapi bukan, saya tidak tahu apa-apa dan tidak di ruangan itu. Saat itu saya di atas, saya tidak tahu siapa-siapa yang kena itu. Alhamdulillah saya ndak dan bukan saya,’’ katanya.

Saat pengeledahan, dia mengaku hanya sebagai tuan rumah dan mendampingi kepolisian saat melaksanakan pemeriksaan. ‘’Kami hanya menemani. Kepolisian mungkin mencari bukti namanya ya. Itu saja dan kita serahkan semua. Saya juga tidak tahu dokumen apa itu yang diambil. Tadi di ruangan Kepala UPTD pasar dan di ruang bendahara dan bendahara penerima retribusi. Kita pasti koperatif kan ndak mungkin kita halangi,’’ jelasnya. (gal)

Komentar Anda