Kasus Nasabah Fiktif Bank BPR, Jaksa Minta Audit

Otto Sompotan (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, sampai saat ini terus mendalami adanya dugaan nasabah fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah, yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara mencapai miliaran rupiah. Sehingga setelah melakukan penggeledahan di dua kantor BPR untuk mencari data-data, maka kini pihak Jaksa sedang meminta dilakukan audit kepada Inspektorat Provinsi NTB.

Hal ini dilakukan, karena setelah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ternyata ada kendala. Sehingga audit tidak bisa dilakukan. Sementara pihak Jaksa lebih memilih Inspektorat Provinsi NTB untuk melakukan audit, dibandingkan Inspektorat Lombok Tengah, untuk memastikan bahwa audit dilakukan secara profesional dan netral.

Kepala Kejari Praya, Otto Sompotan, menegaskan kasus yang menyeret oknum aparat kepolisian ini sudah mulai tahap Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Karena memang dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, sudah dirasakan cukup untuk menjerat calon tersangka, dan tinggal menunggu jumlah kerugian Negara.

“Kita akui bahwa yang terlibat ini adalah oknum instansi kepolisian, yakni dari Sabhara Polda NTB. Tapi kita tetap profesional dalam menyelesaikan permasalahan ini. Buktinya sekarang kita sedang meminta audit kerugian Negara kepada Inspektorat Provinsi NTB,” ungkap Otto Sompotan, Jumat kemarin (6/11).

Pihaknya menegaskan, bahwa saat ini memang ada pergantian jabatan dari Kasi Pidsus yang lama, Agung Kunto Wicaksono, yang digantikan pejabat dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Hanya saja, pihaknya memastikan jika pergantian ini tidak akan menjadi penghambat penyelesaian masalah ini. “Jadi kasus ini akan ditindaklanjuti langsung oleh Kasi Pidsus yang baru nantinya.  Kita sedang melakukan audit sekarang, dan audit ini juga ada tahapannya, mulai dari harus membawa data dan lainnya,” terangnya.

Ia mengaku, kasus ini mencuat ketika oknum polisi di Sabhara Polda NTB mengetahui namanya dicatut untuk melakukan peminjaman di BPR Cabang Batukliang. Sementara oknum ini tidak pernah meminjam sama sekali. “Yang diduga mencatut juga masih dilingkup sana (kepolisian, red), dan kita sudah melakukan pemeriksaan juga. Yang jelas tersangkanya kemungkinan lebih dari satu. Karena kalau kasus korupsi jarang dilakukan secara sendiri-sendiri,” terangnya.

Disampaikan, memang untuk BPR ini ada anggaran dari Pemkab Loteng dan Pemprov NTB yang dikelola setiap tahun. Hanya saja ada permainan, yakni dengan mengeluarkan anggaran yang begitu besar tanpa dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Dimana ada salah satu Bendahara di instansi terkait melakukan pinjaman dengan memalsukan dokumen yang ada, dan itu dimuluskan atas kerjasama dari oknum di BPR.

“Jadi BPR kerjasama dengan Bendahara disalah satu instansi untuk mengajukan kredit. Tetapi tidak melalui mekanisme yang benar. Jadi siapapun yang terlibat, maka kita akan usut secara profesional. Karena jabatan Bendahara inilah makanya kita bilang masih dilingkup instansi itu,” terangnya.

Sampai saat ini, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada sekitar 30 orang. Dimana pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup. Terlebih berbagai dokumen atau bukti sudah mereka kantongi. “Yang jelas kita tinggal menunggu hasil audit kerugian Negara saja. Kalau untuk saksi dirasakan sudah cukup, karena dua saksi saja sebenarnya sudah bisa,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda