Kasus Narkoba di Lobar Meningkat, Didominasi Anak Muda

IPTU Irvan Surahman. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Kasus Narkoba yang ditangani Polres Lombok Barat di tahun 2022 meningkat dibandingkan tahun 2021. Tahun 2022 hingga bulan Desember Polres Lombok Barat  berhasil mengungkap 44 kasus  narkoba. Ada 53 orang tersangka. Dimana tersangka didominasi oleh kalangan usia muda baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Kepala Satres Narkoba Polres Lombok Barat IPTU Irvan Surahman menjelaskan, dari 44 total kasus narkoba, ini tersangkanya paling banyak masih usia muda dengan rentan usia dari 20 tahun sampai 30 tahun sebanyak 30 orang. “Selama tahun 2022, rentan usia tersangka narkoba didominasi kalangan muda, dengan rentang usia 20-30 tahun,” katanya saat ditemui kemarin, Rabu (11/1).

Yang paling banyak pengungkapan kasus narkoba tahun 2022 di kecamatan Labuapi dan Kecamatan Batulayar.” Di rentang usia ini ada yang pengedar, ada yang pemakai juga,” ujarnya.

Sedangkan untuk rentang usia lainnya dari 40 tahun hingga 50 tahun ada 15 orang tersangka, dan di atas usia 50 tahun tersangka ada 10 orang, “Semua laki-laki, tidak ada tersangka perempuan,” katanya.

Irvan menambahkan, dibandingkan tahun 2021 lalu, tren kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Barat mengalami peningkatan. Pada 2021, kata Irvan, terdapat sebanyak 37 kasus. Sedangkan tahun 2022 ada 44 kasus. Untuk tahun 2023 dua kasus Narkoba sudah berhasil diungkap, dua kasus ini berada di wilayah Kecamatan Sekotong dan Kecamatan Lembar. ” Awal tahun ini sudah ada dua kasus penangkapan kasus Narkoba, ” tegasnya.

Baca Juga :  Lobar Dapat Jatah 1.876 Formasi CPNS dan P3K

Polres Lobar berhasil mengamankan seorang pemuda di Desa Pelangan, Sekotong Lobar berinisial MH (27).  Dari tangan pemuda tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,82 gram beserta barang bukti lainnya termasuk sejumlah uang. “Penangkapan yang kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi dimaksud ada transaksi jual beli narkoba. Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak ke kediaman yang bersangkutan dan langsung melakukan penggeledahan disaksikan beberapa saksi. Saat penggeledahan kami temukan barang bukti di laci-laci kecil rumah yang bersangkutan,” jelasnya.

Terkait indikasi yang bersangkutan memiliki komplotan, Irvan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun yang jelas, yang bersangkutan mengaku memberi barang haram itu dari rekannya seharga Rp 3 juta dan rencana dijual lagi. “Untuk komplotan, masih kami dalami. Yang jelas katanya membeli barang itu dari rekannya seharga Rp 3 juta dan berencana dijual lagi ke rekannya. Yang bersangkutan mengaku baru, tapi itu masih kita dalami, dan siapa yang ada dalam jaringannya,” imbuhynya.

Baca Juga :  Pelindo Ingkar Janji, BPHTB tak Terealisasi

Mengenai sasaran, dari hasil introgasi, yang bersangkutan berencana menjual barang haram tersebut di seputaran Desa Pelangan dan menyasar ke para penambang emas liar yang ada di Kawasan tersebut. “Sasarannya di seputaran pelangan khususnya para penambang emas yang akan melakukan aktivitas,” tutupnya.

Sementara itu, MH (27), terduga pengedar narkoba yang berhasil diwawancara mengaku bahwa dia membeli barang haram tersebut dengan system Borongan. Rencananya, barang tersebut akan dikonsumsi sendiri bersama anak karyawannya yakni para penambang emas. “Kami membeli borongan lewat pesan singkat dan telephon yang kemudian diantarkan. Itu untuk karyawan tambang enam lima orang, enam termasuk saya seharga Rp 3 juta,” akunya.

Ditanya alasannya mengkonsumsi narkoba, MH mengaku saat ini dirinya sedang ada masalah keluarga. “Frustasi, ujian rumah tangga. Lagi ada problem sama istri. Barang itu tidak kami jual, hanya dipakai karena kebetulan teman-teman tambang emas yang mau pakai. Tidak ada saya jual,” imbuhnya. (ami)

Komentar Anda