Kasus Merger BPR NTB Berpeluang Dikembangkan

UNJUK RASA: Geram NTB saat berunjuk rasa di depan kantor Kejati NTB, Jumat (3/12). IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB buka suara mengenai desakan mengembangkan kasus merger Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ke perseroan terbatas (PT) BPR NTB. Pasalnya masih ada pihak lain yang diduga belum tersentuh hingga saat ini.

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu menyampaikan tidak menutup  kemungkinan jika kasus ini dikembangkan. Karena itu kejaksaan memastikan tidak akan menutup mata terkait informasi yang berkembang saat ini. “Saya baru tahu itu. Nanti coba saya pelajari kasusnya,” ujar Tomo saat dikonfirmasi kemarin (4/12).

Tomo mengaku bahwa saat kasus ini bergulir dirinya belum menjabat. Untuk itu ia akan mengecek berkas-berkas lama yang berkaitan dengan kasus ini.

Baca Juga :  Nyambi Jual Sabu, Penadah Motor Dibekuk

Jika memang memungkinkan untuk dikembangkan kata Tomo, maka  pihaknya memastikan akan mengusut siapa saja pihak lain yang belum tersentuh hingga saat ini. “Kalau memang fakta persidangan terungkap (pihak lain yang terlibat) kita akan usut. Makanya nanti saya mau lihat putusan persidangannya seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, desakan untuk mengembangkan kasus ini datang dari Geram NTB. Mereka berunjuk rasa di depan Kantor Kejati NTB, Jumat (3/12). Geram mendesak agar kasus ini dikembangkan. Pasalnya selain dua narapidana yaitu mantan Ketua Tim Konsolidasi Merger PD BPR menjadi PT BPR NTB Ikhwan bersama wakilnya Mutawali, diduga ada pihak lain yang terlibat. Namun sampai saat ini masih berkeliaran bahkan masih mendapat jabatan empuk di Lingkup Pemprov NTB.

Baca Juga :  Dua Pelaku Begal Lombok Timur Dibekuk Polisi, Salah Satunya Pelajar

“Kejaksaan harus melakukan pengembangan kasus, jangan hanya tangkap tim konsolidasi tetapi tangkap juga yang menyuruh pakai pelicin,” ungkap Sujaswin salah satu orator.

Senada dengan itu, Ketua Geram NTB, Rusalan juga meminta Kejati dalam pengembangan kasus untuk mengusut sampai ke dalang intelektual. “Tangkap juga aktor intelektual kasus merger BPR NTB, jangan cuma berhenti pada dua orang,” teriaknya saat menyampaikan orasi. (der)

Komentar Anda