Kasus Mencoblos Dua Kali di KLU Naik Penyidikan

SUHARDI
Suhardi (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) sedang mengklarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu pada saat pencoblosan 9 Desember lalu.

Di Pilkada Kota Mataram ditemukan adanya oknum anggota KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos pasangan calon (paslon) tertentu. Selain itu, ada oknum saksi paslon tertentu yang secara sengaja membawa atribut paslon masuk ke area TPS. “Kasus sedang diklarifikasi di Sentra Gakumdu,” ungkap Anggota Bawaslu NTB Suhardi, Selasa (15/12) kemarin.

Begitu juga dengan kasus salah seorang warga yang mencoblos di dua TPS di Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Kasus ini sedang ditangani Sentra Gakumdu yang di dalamnya ada unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. “Karena pelanggaran ada unsur pidana, jadi pelanggaran sudah ditangani Sentra Gakumdu,” ucap mantan Anggota KPU Lombok Barat ini.

Adapun untuk Pilkada Sumbawa, pihaknya sejauh ini belum memperoleh informasi lebih lanjut dari Bawaslu Sumbawa terkait penanganan sejumlah pelanggaran yang dilaporkan masyarakat jelang pencoblosan.

Seperti diketahui, Bawaslu Sumbawa menerima laporan terkait dugaan pelanggaran berupa pencairan bansos dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah saat masa tenang. “Kita belum ada laporan progres dari Bawaslu Sumbawa terkait hal itu,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto mengungkapkan kasus warga mencoblos di dua TPS yang berbeda yakni TPS 02 Loloan dan TPS 07 Sambik Elen di Kecamatan Bayan sudah ditingkatkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan. Bawaslu kemudian melimpahkan berkas kasus kepada pihak kepolisian yang tergabung di Sentra Gakumdu. “Kebetulan berkas pelimpahan kita serahkan Selasa ini kepada pihak kepolisian,” bebernya.

Oknum warga inisial NA itu ditemukan telah mencoblos di dua TPS yang berbeda. Sehingga yang bersangkutan dijerat Pasal 178 B dengan ancaman hukum penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp 24 juta.

Sementara itu, Bawaslu Kota Mataram memastikan dua kasus tipilu saat pencoblosan sedang proses klarifikasi dan telaah di Sentra Gakumdu.  Anggota Bawaslu Kota Mataram Dewi Asmawardani mengatakan, dalam satu atau dua hari ke depan pihaknya akan melakukan rapat pleno memutuskan apakah penanganan kasus berlanjut ke penyidikan atau tidak. (yan)

Komentar Anda