Kasus Masker, Penyidik Agendakan Periksa Ahli BPKP

AKP Regi Halili (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dijadwalkan memeriksa ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hari ini, Senin (24/3). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan masker covid-19 di Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM NTB tahun 2020.

BPKP diminta memberikan keterangan sebagai ahli yang bertanggung jawab atas penghitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,58 miliar. “Iya, surat panggilan sudah dilayangkan kemarin untuk pemeriksaan Senin (24/3). Mudah-mudahan bisa kita periksa sebagai ahli (sesuai jadwal),” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Minggu (23/3).

Setelah pemeriksaan terhadap BPKP, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap ahli pidana. Jadwal pemeriksaan tersebut belum didetailkan. Setelah kedua ahli diperiksa, langkah berikutnya adalah penetapan tersangka.

Baca Juga :  Kasus Bantuan Ayam Disnakeswan NTB Dihentikan Sementara

Identitas calon tersangka telah dikantongi, masing-masing berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN. Dua di antaranya diduga mantan Kepala Diskop dan UMKM NTB serta mantan Wakil Bupati Sumbawa. Polisi menargetkan penetapan tersangka sebelum Idulfitri. “Kita kejar, mudah-mudahan sebelum Lebaran kita tetapkan tersangka. Itu harapan kita,” imbuhnya.

AKP Regi juga menegaskan bahwa para calon tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara atau pejabat. Saat pengadaan masker tersebut, ada yang menjabat sebagai kepala dinas, kepala bidang, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Hasil penghitungan kerugian dari BPKP mengungkap adanya mark up harga masker. “Jadi seperti mark up. Misalnya (satu) masker yang semula harganya Rp 10 ribu menjadi Rp 12 ribu. Itu tidak bisa diubah karena anggarannya sudah baku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Izzul Islam Ogah Damai, Polda Diminta Segera Proses Laporan

Sejumlah saksi telah diperiksa sebelumnya, termasuk Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Dalam pengadaan masker tahun 2020, Dewi menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, serta berperan sebagai pemodal.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2023, kemudian statusnya meningkat menjadi penyidikan pada pertengahan September 2023. Indikasi tindak pidana korupsi melibatkan mark up harga masker dan spesifikasi produk yang tidak sesuai. (sid)