MATARAM — Dari 120 saksi yang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Diskop-UKM NTB tahun 2020, sampai saat ini pihak Reserse Kriminal Polresta Mataram, telah memeriksa 65 saksi.
“Kemarin kita sudah periksa 25 saksi, sekarang kembali kami periksa 40 saksi. Makanya berjumlah 65 saksi dari 120 saksi yang kita jadwalkan,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin kemarin (26/5).
Disampaikan, kasus korupsi masker Covid-19 di Diskop-UKM NTB tahun 2020 ini sudah mulai terang. Dimana selain pihak kepolisian terus secara marathon memeriksa para saksi, Polresta Mataram juga sudah menetapkan 6 tersangka.
Sebelumnya, pihak kepolisian secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 120 saksi. Dari 120 saksi yang dijadwalkan, sementara ini baru sekitar 25 saksi yang sudah diperiksa pihaknya. Para saksi yang diperiksa masih dari pihak-pihak terkait yang ada di dinas tersebut.
Setelah selesai pemeriksaan sebanyak 120 saksi itu. Baru selanjutnya pihaknya lakukan pemeriksaan tersangka dalam waktu dekat dan sesegera mungkin, supaya cepat juga penetapan tersangkanya. “Kita fokus pemeriksaan saksi dulu, kan penetapan tersangka sudah, saksi dulu, baru pemeriksaan tersangka,” katanya.
“Polresta menargetkan menyelesaikan pemeriksaan saksi di akhir bulan ini. Bulan depan doakan supaya 6 orang tersangka itu di Panggil,” tambahnya.
Saat ditanya potensi bertambahnya tersangka, Regi menyebut sudah mentok di angka enam tersangka. “Iya, jumlah tersangka cuma enam saja, jumlah itu hasil dari pemeriksaan BPKP,” katanya.
Sebelumnya, Regi mengungkapkan para calon tersangka menjabat kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid) hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. “Semuanya penyelenggara negara. Saat itu ada yang jabat kadis, kabid, ada PPK nya,” sebut Regi.
Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kerugian negara yang muncul dalam kasus itu, yakni adanya markup harga. “Misalnya (satu) masker yang semula harganya Rp 10 ribu, menjadi Rp 12 ribu. Itu tidak bisa diubah, karena anggarannya baku,” katanya.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang diterapkan dalam kasus ini sudah terpenuhi.
Seperti diketahui, Kasus korupsi tersebut merupakan pengadaan masker COVID-19 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2020 yang saat itu Kepala Diskop UMKM dijabat Wirajaya Kusuma.
Sementara, Dewi Noviany merupakan Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Adapun di antara enam tersangka itu, ada nama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany dan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB yang juga merupakan Ketua Pansel Bank NTB Syariah, Wirajaya Kusuma.
Sebelumnya nama Dewi Noviany yang paling santer mencuat. Selain sebagai eks Wabup Sumbawa, Dewi juga merupakan adik kandung dari mantan Gubernur NTB periode 2018-2023 Zulkieflimansyah.
Surat penetapan tersangka sebelumnya sudah diterima Kepala Kejari Mataram, Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor : B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 7 Mei 2025, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka. (rie)