Kasus Marching Band Dikbud Kembali Bergulir

Kombes Pol Ekawana Dwi Putera (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesenian marching band tahun 2017 di lingkup Dikbud NTB kembali bergulir setelah sempat  mandek.

Mandeknya kasus ini sebelumnya karena penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda NTB tak kunjung memenuhi petunjuk jaksa. Pada akhirnya berkas kedua tersangka dalam kasus ini  bolak-balik Polda dan Kejaksaan. Tersangka yang dimaksud yaitu mantan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud Provinsi NTB inisial MI dan Direktur CV EE, berinisial LB.

Adapun  petunjuk jaksa yang belum terpenuhi itu terkait harga pembanding. Di mana penyidik menganggap harga alat musik kemahalan.

Baca Juga :  Belum Kapok, Balok Dibui Lagi

Untuk membuktikan alat kesenian tersebut kemahalan, jaksa meminta penyidik  mencantumkan harga pembandingnya. Setelah cukup lama berjuang, penyidik akhirnya menemukan harga pembanding. “Harga pembandingnya telah ditemukan sesuai petunjuk jaksa. Jadi kini tinggal pemberkasan untuk segera dilimpahkan kembali ke jaksa,” kata Ekawana, Kamis (8/7).

Harga pembanding tersebut ditemukan usai adanya hasil audit dari Inspektorat Provinsi NTB. Ekawana menjelaskan bahwa pihaknya kini tidak hanya menggunakan hasil audit dari BPKP yang nilai kerugian negaranya mencapai Rp 702 juta, tetapi juga dari Inspektorat Provinsi NTB. “Dua-duanya kita pakai,” ujarnya.

Terkait berapa nilai kerugian negara dari Inspektorat Provinsi NTB, Ekawana belum bersedia membeberkan, karena hasilnya belum diterima secara resmi dari Inspektorat. “Belum kita terima tetapi yang jelas kerugian negaranya ada,” tandasnya.

Baca Juga :  Nyambi Jual Sabu, Pengusaha Laundry Diciduk

Untuk diketahui, anggaran pengadaan alat marching band  bersumber dari APBD NTB tahun 2017 senilai Rp 2,7 miliar. Proyek belanja modal senilai Rp 1,7 miliar itu diperuntukkan bagi lima SMA/SMK negeri. Lalu Rp 1,06 miliar bagi empat sekolah swasta. Proyek diduga dikorupsi dengan modus mark up harga barang. Kerugian negaranya sebesar Rp 702 juta sesuai hitungan BPKP Perwakilan NTB. (der)

Komentar Anda