Kasus Linda, Penyidik Belum Mampu Penuhi Petunjuk Jaksa

Kepala Kejari Mataram Yusuf (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM–Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram rupanya belum mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram dalam kasus pembunuhan mahasiswi Unram Linda Novitasari oleh kekasihnya Rio.

Perkara ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan karena penyidik belum mampu melengkapi petunjuk jaksa.”Kita sudah berikan petunjuk, namun hingga saat ini penyidik belum melengkapi petunjuk tersebut sehingga dikembalikan lagi berkasnya kemarin ,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Yusuf, Jumat (20/11).

Terkait apa saja petunjuk yang belum dipenuhi Yasuf tidak bersedia untuk membeberkannya.
Yusuf mengaku belum membaca secara detail petunjuknya. ” Saya rasa petunjuk sama dengan yang dulu. Tidak ada yang berubah. Namun itu yang belum dipenuhi,”ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengaku bahwa pihaknya telah menerima pengembalian berkas tersebut dari jaksa.
Ia pun mengakui bahwa masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi. “Petunjuknya dari jaksa yaitu penambahan penerapan pasal (340 KUHP). Kemudian keterangan tambahan dari saksi. Udah, Itu saja,”ucapnya.

Saat ini pihaknya memiliki waktu empat belas hari sejak dikembalikan untuk memenuhi petunjuk jaksa tersebut. Pihaknya berkomitmen akan memaksimalkan waktu yang ada guna melengkapi berkasnya.”Pokoknya secepatnya kita akan penuhi,”tegasnya.

Untuk diketahui, tersangkanya Rio, diduga membunuh korban dengan cara mencekik korban. Kemudian digantung di ventilasi rumah guna menghilangkan jejak perbuatannya.Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/9)  di rumah orang tua Rio di komplek BTN Royal Mataram, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Aksi tersebut diduga dipicu karena tersangka tidak terima dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.
Dalam kasus ini, Rio dijerat dengan pasal 338 KUHP  tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (der)

Komentar Anda