MATARAM – Kejaksaan Tinggi NTB tengah melakukan penyidikan kasus korupsi Lombok City Center (LCC) Narmada. Terbaru, sebanyak empat orang saksi dipanggil untuk diperiksa, Selasa (27/8). Salah satunya Lale Prayatni, eks pejabat Lombok Barat yang merupakan istri dari Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. “ Ada empat orang saksi yang dipanggil hari ini. Ada yang sudah selesai dan ada yang belum (hingga pukul 13.00 wita),” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (27/8).
Efrien tidak mengetahui pasti nama yang dipanggil untuk diperiksa itu. Termasuk adanya istri Sekda NTB Lalu Gita Aridi. Pemeriksaan Lale Prayatni tersebut berdasarkan surat pemanggilan nomor B-2476/N.2.5/Fd.1/08/2024 yang diterima Radar Lombok.
Lale diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss atas jabatan yang pernah diemban dahulu yakni sebagai Kabag Pembangunan Setda Lobar. Ia diperiksa bersama Abdul Manan selaku Camat Narmada saat KSO diberlakukan, Kabid Pengelolaan Keuangan yang sekarang menjadi Kepala Bapenda Lobar, Muh. Adnan, dan terakhir Kabag Ekonomi Setda Lobar Aisyah Desilina Darmawati. “Saksi itu (pemeriksaan tahap penyidikan) sama dengan yang (pemeriksaan) masih di penyelidikan. Tinggal kita perkuat (di penyidikan). Saksi masih samalah intinya,” sebutnya.
Dalam nomor surat pemanggilan yang sama yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati, dipanggil juga eks Bupati Lobar H. Zaini Aroni untuk diperiksa. Zaini Aroni diminta datang Jumat (30/8). “ Kita lihat saja nanti,” ungkapnya.
Senin (26/8) lalu Kejati NTB juga memeriksa lima saksi lainnya berdasarkan surat pemanggilan yang sama dengan Lale Prayatni dan Zaini Arony. Mereka ialah H. Moh Uzair selaku mantan Sekda Lobar, dua kepala Kantor Aset saat kerja sama ini berjalan yakni Burhanudin dan Mahnan. Kemudian ada nama Lalu Gde Ramadhan Ayub selaku Kabid Pengelolaan Aset Lobar. Terakhir Syarif Hidayatullah Kabag Ekonomi Setda Lobar. “Yang jelas, yang dulu pernah diperiksa (tahap penyelidikan), sama persis dengan yang diperiksa saat ini (penyidikan). Yang baru itu hanya saksi ahli, tidak ada saksi lain,” ungkapnya.
Saksi ahli yang akan diperiksa itu ialah saksi pidana dan lainnya. Termasuk saksi ahli dari auditor yang melakukan penghitungan kerugian negara. Tapi, Efrien enggan membocorkan siapa saja ahli yang digandeng dalam kasus tersebut.
Kerugian negara dalam kasus ini belum keluar dari auditor. Hanya saja, baru menemukan adanya potensi kerugian negara. Sehingga beberapa waktu lalu penanganan kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Nanti tergantung pendapat ahli (auditor). Nanti ahli menentukan adanya kerugian negara atau tidak. Saat ini saksi ahli belum kita periksa,” ujarnya.
Mantan Kepala BKAD Lobar Burhanudin membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati NTB bersama mantan Sekda Lobar H. Moh Uzair. Burhanudin mengaku dilontarkan sekitar 20 pertanyaan berkaitan dengan proses awal penyertaan modal di PT Tripat. Penyertaan modal ke salah salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Lobar itu berkaitan dengan lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi tempat pembangunan LCC. “ Sampai sana tugas saya. Setelah itu, kalau masalah KSO dan sebagainya saya tidak tahu,” katanya usai diperiksa Senin (26/8).
Sebagai informasi, Kejati pernah mengusut dugaan korupsi di LCC. Waktu itu, dua orang yang menjadi tersangka yaitu mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lombok Barat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat Abdurrazak. Di pengadilan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara. Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Abdurrazak empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014. Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, Perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimaks Kecamatan Narmada. Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dengan pihak ketiga yakni PT Bliss. Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp 264 miliar dari Bank Sinarmas.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebut perjanjian kerjasama PT Tripat dengan PT Bliss merupakan pelanggaran hukum. Sebab selain klausul mencantumkan periode kerja sama yang tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. Pelanggaran hukum lainnya yaitu lahan yang tidak boleh diagunkan tetapi ternyata diagunkan juga.
Ada total ada 10 orang yang baik pejabat aktif maupun mantan pejabat Lombok Barat dipanggil.
Pj. Sekda Lombok Barat H. Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah menerima surat dari Kejati NTB dan sudah dikirimkan ke pejabat yang bersangkutan sesuai nama.” Suratnya sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Ia meminta pejabat yang bersangkutan untuk mengikuti proses hukum yang ada sebagai warga negara yang baik.”Warga yang baik adalah warga yang taat hukum,” imbuhnya.(sid/ami)